Tiba di KPK, Mantan Sekjen Nasdem Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Jumat, 23 Oktober 2015 | 10:13 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 16 Oktober 2015.
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 16 Oktober 2015. (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta- Mantan Sekjen Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/10). Rio dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Tiba sekitar pukul 09.20 WIB, Rio mengaku siap untuk diperiksa penyidik.

"Saya diperiksa sebagai tersangka. Oh iya dong (siap diperiksa). Buktinya saya datang," kata Rio saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).

Namun, mantan anggota Komisi III DPR itu tak menggubris pertanyaan awak media mengenai kasus yang menjeratnya. Rio memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK.

Pemeriksaan Rio dalam kapasitasnya sebagai tersangka kali ini merupakan yang perdana. Rio sebenarnya telah dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/10) lalu. Namun, dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan KPK, Rio mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Rio menyatakan, kehadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik kali ini tidak mempengaruhi gugatan praperadilan yang diajukan. Dikatakan, proses praperadilan sudah didaftarkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/10) lalu itu akan terus berjalan. "Iya itu (praperadilan) jalan terus, tapi kita hadir hari ini," katanya.

Diberitakan, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Rio diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari fraksi Nasdem. Uang suap itu diterima Rio dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap.

Rio yang disangka sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon