RUU Pengampunan Nasional Bukan untuk Koruptor

Jumat, 23 Oktober 2015 | 16:41 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Jakarta - Keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Nasional kini berada di tangan pemerintah. Hal itu menyusul penolakan atas inisiatif DPR yang mengajukan revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Nasional.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, di mata anggota dewan, pengampunan pajak dalam RUU Pengampunan Nasional mempunyai maksud dan tujuan yang bagus. Sebab, RUU itu berfungsi untuk memacu peningkatan pendapatan negara, yang sekarang diindikasikan menurun secara signifikan, dimana biasanya, penurunan tersebut diikuti penambahan utang negara.

"Oleh karena itu DPR punya keterpanggilan, tidak serta merta bahwa yang namanya defisit anggaran negara itu harus diselesaikan dengan utang luar negeri. Oleh karena itu, kita (DPR) menggali potensi pendapatan, salah satunya dengan pengampunan pajak," jelas Firman, Jumat (23/10).

Firman menilai kesan yang selama ini muncul di publik soal fasilitas tersebut sangat keliru, yakni seakan-akan RUU tersebut ditujukan demi mengampuni para koruptor. Padahal, yang mendapat pengampunan itu adalah semua warga Indonesia yang sudah menjadi objek pajak.

"Semua wajib pajak yang selama ini mereka itu tidak mau melaporkan harta kekayaannya, selama ini mereka tidak mau melaporkan sebagai objek pajak. Itu yang menerima, bukan koruptor," tegasnya.

Di dalam negeri saja, berdasarkan riset lembaga independen yang pernah memberi paparan di Bappenas, ada aset senilai Rp 3.000 triliun yang berpotensi menjadi peserta pengampunan pajak. "Belum yang di luar negeri," imbuh politikus Golkar tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon