DAK Reguler 2016 Rp 57,57 T Berpotensi Jadi "Bancakan" DPR
Jumat, 23 Oktober 2015 | 20:33 WIB
Jakarta – Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengungkapkan adanya potensi bancakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2016 oleh DPR RI. Apalagi, katanya jumlah anggaran DAK Reguler sangat fantastis mencapai Rp 57,57 triliun atau lima kali lipat dari usulan UP2DP (dana aspirasi) DPR.
Berdasarkan pemantau IBC, kata Roy, aroma bancakan anggaran sebenarnya sudah tercium dari pembahasan anggaran 2016. Dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah pada 20 Oktober 2015 yang membahas draf RUU APBN 2016 disepakati tambahan rumusan Pasal 12 Ayat (2) dan Ayat (3) yang mengatur penentuan daerah penerima dan besaran alokasi DAK Fisik tahun 2016 khususnya pos DAK menjadi kewenangan DPR untuk mengusulkan kepada pemerintah.
"Padahal dalam draf awal RUU tidak memuat kewenangan DPR mengusulkan anggaran DAK dan sesuai dengan UU Keuangan Negara DPR tidak memiliki kewenangan mengusulkan anggaran DAK. Selama ini, usulan DAK berasal dari kementerian teknis terkait. Peran DPR hanyalah membahas dan menyetujui besaran pagunya," ujar Roy kepada Beritasatu.com, Jumat (23/10).
Sebagaimana diketahui, Hasil Rapat Kerja Banggar dengan Pemerintah tanggal 20 Oktober 2015 memberikan tambahan pada Pasal 12 Ayat (2) dan Ayat (3) draft RUU APBN 2016.
Tambahan Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan "Dalam rangka keseimbangan alokasi DAK fisik antar daerah, pemerintah menyesuaikan total DAK yang diterima setiap daerah dengan tetap memperhatikan pemenuhan alokasi DAK usulan DPR. Penyesuaian dilakukan melalui penerapan alokasi minimum, batas atas alokasi, kenaikan minimum dan batas kenaikan maksimum dibandingkan dengan alokasi DAK 2015"
Sementara Tambahan rumusan Pasal 12 Ayat (3) bernunyi "DAK Reguler, yaitu DAK yang diusulkan DPR. Daerah penerima DAK yang diusulkan DPR beserta alokasinya, diusulkan dan disampaikan oleh DPR kepada Pemerintah untuk ditetapkan sebagai bagian dari DAK tahun anggaran 2016".
"Jika usulan kewenangan DPR tersebut disetujui menjadi pasal UU APBN 2016 maka membuat ruang bancakan anggaran oleh DPR semakin terbuka lebar. Apalagi dilihat jumlah anggaran DAK Reguler sangat fantastis mencapai Rp57,57 triliun atau 5 kalilipat dari usulan UP2DP (dana aspirasi) DPR," jelas Roy.
"DAK Reguler yang terbagi dalam 10 bidang tersebut juga ditenggarai sebagai hasil ‘kompromi’ Pemerintah dengan DPR untuk menyisipkan dana aspirasi DPR (UP2DP) yang sebelumnya ditolak pemerintah dalam alokasi DAK," tambahnya.
Karena itu, IBC, kata Roy mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan penyelamatan anggaran DAK 2016. Menurutnya, langkah yang bisa dilakukan adalah memerintahkan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dalam pembahasan draf RUU APBN untuk menarik kesepakatan dan membatalkan tambahan rumusan Pasal 12 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan daerah penerima dan alokasi DAK Reguler.
"Mengembalikan pengalokasian DAK Reguler kepada kementerian teknis untuk mengatur daerah penerima beserta alokasinya berdasarkan kebutuhan daerah secara adil dan transparan untuk mencapai target pembangunan infrastruktur yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK sebelumnya," tegas Roy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




