Ketum Peradin Minta RUU Advokat Kembali Dibahas
Sabtu, 24 Oktober 2015 | 14:31 WIB
Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Frans Hendra Winarta meminta DPR bersama pemerintah kembali membahas rancangan undang-undang (RUU) Advokat yang sempat terhenti akhir 2014, menyusul beredarnya surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
"Surat Ketua MA yang mengamanatkan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dapat mengangkat sumpah advokat tanpa melihat asal-usul organisasinya menandakan wadah tunggal (organisasi advokat) sudah tak relevan," kata Frans kepada SP, di Jakarta, Jumat (23/10) malam.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan itu menilai, surat Ketua MA Nomor 73 sangat bijaksana karena menyentuh akar persoalan organisasi advokat. Selain itu, surat itu memberikan solusi pembenahan organisasi advokat yang harus ditindaklanjuti melalui rancangan undang-undang (RUU) Advokat.
Dengan demikian, pihaknya mendesak solusi yang tersirat dalam surat Ketua MA Nomor 73 itu harus ditindaklanjuti melalui RUU Advokat dan ketentuan wadah tunggal (single bar) di dalamnya dihapus menjadi wadah jamak (multibar).
"Karena sudah 12 tahun UU Advokat diberlakukan tetapi tidak menjawab persoalan yang ada di dunia advokat. Maka perlu ditinjau. Dalam UU Advokat juga tidak secara eksplisit menyebut Peradi sebagai wadah tunggal," katanya.
Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana atau Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan sikap serupa dengan Peradin. Perpecahan di tubuh organisasi advokat harus diselesaikan melalui pembahasan RUU Advokat yang didalamnya mengatur ketentuan wadah jamak.
"Untuk itu ICJR mendesak agar DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU Advokat yang baru," katanya. Dia menambahkan, "ICJR memandang perubahan dan pembaruan pengaturan untuk advokat semakin diperlukan mengingat realitasnya sulit untuk membentuk organisasi advokat yang tunggal."
Sementara, mantan Ketua Peradi Otto Hasibuan menilai, surat Ketua MA Nomor 73 berimplikasi pada chaos dalam implementasinya. Sebab, MA dapat dianggap mengintervensi organisasi advokat dengan menerbitkan surat tersebut.
Dia meyakini, terbitnya surat itu dikarenakan MA tak mampu menjawab keluhan dari berbagai pengurus advokat dan perorangan terkait konflik dan pengangkatan sumpah. Padahal, pembentukan UU Advokat yang mengatur wadah tunggal telah dinyatakan sesuai dengan konstitusi dan telah disepakati oleh tokoh-tokoh advokat.
"Sejak dari dulu yang bersengketa tak satupun dari mereka yang mengatakan wadah banyak (multibar) yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia, tetapi ketika mereka terganggu dan tuntutannya tidak terpenuhi maka dia bilang multibar saja. Apakah ini sikap profesi advokat yang mulia?" kata Otto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




