Basuki Prediksi UMP 2016 Naik Jadi Rp 3 juta
Senin, 26 Oktober 2015 | 15:36 WIB
Jakarta - Dengan adanya kenaikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebanyak 14,2 persen dari tahun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memprediksikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 akan mencapai sebesar Rp 3 juta.
Kendati demikian, Basuki akan meneliti kembali besaran KHL 2015 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Apakah survei angka KHL 2015 sudah benar dan tepat atau hanya mengada-ada saja.
"Kami bukan menaikkan KHL. Prinsipnya, harus teliti. Surveinya sudah betul atau belum? Karena Jakarta dari dulu sudah jadi pelopor memiliki rumus untuk menentukan UMP," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (26/10).
Rumus penentuan besaran UMP berdasarkan angka KHL dan laju inflasi tahun depan. Bila survei KHL benar menyatakan besaran angka di Rp 2,98 juta. Kemudian, kalau laju inflasi tahun 2016 diprediksi bisa mencapai empat persen, maka berarti besaran UMP 2016 bisa diatas angka KHL 2015 sebesar Rp 2,98 juta.
"Ya, berarti UMP bisa di atas KHL. Bisa mencapai Rp 3 juta pada tahun depan. Tetapi kalau KHL-nya bohong, ternyata hanya Rp 2,7 juta, berarti UMP enggak sampai Rp 3 juta. Saya belum dapat laporannya," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Seperti diketahui, setelah melakukan survei dan rapat, Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI, Asosiasi Perusahaan dan Buruh, sepakat menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp 2.980.000.
Nilai tersebut meningkat 14,2 persen atau Rp 441.826 dibandingkan dengan KHL tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.538.174.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengatakan Dewan Pengupahan sudah sepakat nilai KHL 2015 ditetapkan di angka Rp 2,98 juta. Meski terjadi perdebatan panjang, namun semua unsur dalam Dewan Pengupahan akhirnya sepakat dengan besaran KHL tersebut.
Sebagai informasi, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301. Kemudian, pada tahun 2015, KHL mencapai Rp 2.490.000 dengan UMP sebesar Rp 2,7 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




