KPU Ingatkan Pentingnya Formulir C7 dan C6
Kamis, 29 Oktober 2015 | 22:22 WIB
Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu di tingkat daerah akan penting formulir surat suara C7 (daftar hadir) dan surat suara C6 (surat pemberitahuan untuk mencoblos).
Hal disampaikan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay saat acara media gathering sebelum acara Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pemungutan suara, perhitungan suara dan sengketa hasil di Hotel Prima Sanur Beach, Bali, Kamis (29/10).
"Ada beberapa hal yang baru dalam pemungutan suara di Pilkada serentak 2015. Pertama, kami akan menyediakan formulir yang dinamakan daftar hadir atau C7. Formulir ini akan mencatat semua pemilih yang datang," ujar Hadar.
Formulir ini, kata Hadar, akan memastikan berapa banyak pemilih yang datang ke TPS dan bisa mengidentifikasi kategori pemilih bersangakatun, apakah termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1, DPTb 2 dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).
"Terkait akurasi daftar pemilih, kami juga akan mengatur, bahwa petugas yang menerima pertama pemilih di pintu masuk TPS, sekarang tidak hanya satu KPPS, tetapi 2 anggota KPPS, yakni KPPS nomor empat dan nomor 5," jelasnya.
Selain surat suara C7, surat suara C6 juga harus menjadi perhatian KPPS. Menurut Hadar, form C6 dapat digunakan KPPS untuk sosialisasi agar tingkat partisipasi pemilih tinggi.
KPU, katanya akan meminta bantuan pihak keamanan, kantimnas untuk mengawasi pemilih yang datang khusus yang tidak membawa surat C6.
"Kalau pemilu sebelumnya, pemilih yang tidak membawa C6, langsung didaftarkan ke pemilih yang tidak terdaftar. Tapi, dalam Pilkada kali akan dicek dulu mengapa tidak membawa C6, apakah karena memang tidak dapat C6 atau lupa dibawa saat pemungutan suara," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




