Langgar Aturan, Polisi Bubarkan Buruh Pakai "Water Canon"

Jumat, 30 Oktober 2015 | 20:16 WIB
HP
B
Penulis: Haikal Pasya | Editor: B1
Polisi berupaya membubarkan aksi unjuk rasa buruh menggunakan water canon, Jakarta, 30 Oktober 2015.
Polisi berupaya membubarkan aksi unjuk rasa buruh menggunakan water canon, Jakarta, 30 Oktober 2015. (@TMCPoldaMetro)

Jakarta- Massa buruh yang berunjuk rasa menuntut dicabutnya PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan di depan Istana Negara masih bertahan hingga Jumat (30/10) malam. Akibatnya, polisi mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa menggunakan water canon atau semprotan air. Tindakan tersebut diambil pihak kepolisian karena para pendemo sudah melanggar batas waktu demonstrasi.

Pasalnya, sesuai UU No 9 Tahun 1998, batas waktu melakukan demonstrasi adalah sampai pukul 18.00 WIB. Namun, hingga pukul 19.30 WIB, belum ada tanda-tanda massa untuk membubarkan diri. Polisi sudah memberikan peringatan kepada massa untuk bubar, tetapi mereka menolak. Akhirnya, pihak kepolisian mengambil tindakan represif dengan menembakan water canon ke arah massa yang masih berkumpul.

Meski demikian, massa buruh masih nekad untuk bertahan. Mereka justru semakin bersemangat menyampaikan aspirasinya. "Buruh bersatu tak bisa dikalahkan!" pekik para pendemo. "Kita tidak akan beranjak dari sini sampai pemerintah mencabut PP No 78/2015," kata orator.

Massa buruh yang terdiri dari beberapa aliansi seperti Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan aksi demonstrasi sejak pukul 13.00 WIB.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon