IBC: Pengesahan RUU APBN 2016 Penuh Basa-Basi
Sabtu, 31 Oktober 2015 | 15:45 WIBJakarta - Melalui proses yang dramatis, Rapat Paripurna DPR pada Jumat malam (30/10) yang dihadiri 10 fraksi akhirnya menyatakan setuju untuk menetapkan RUU APBN 2016 menjadi Undang-Undang (UU). Padahal, sebelumnya satu fraksi (Gerindra) menyatakan menolak dan dua fraksi (Golkar dan Demokrat) menyatakan menerima dengan sejumlah catatan.
Selanjutnya, pemerintah dalam sebulan mendatang akan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rincian APBN 2016 serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016 yang menjadi acuan pelaksanaan anggaran untuk setahun mendatang bagi seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah.
Dari proses Rapat Paripurna DPR tersebut, terdapat dua kesimpulan yang menjadi landasan disetujuinya RUU APBN. Pertama, DPR dapat menyetujui RUU tentang APBN tahun anggaran 2016 untuk disahkan menjadi UU tentang APBN 2016 dengan catatan bahwa seluruh catatan fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dalam UU tentang APBN 2016 yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Kedua, mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dikembalikan kepada Komisi-Komisi terkait yang akan dibahas dalam APBN Perubahan 2016 yang akan datang.
Menanggapi proses dan kesimpulan rapat paripurna penetapan APBN 2016 tersebut, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menilai pembahasan RUU APBN 2016 penuh basa-basi. Menurut Roy, catatan sejumlah fraksi sebagaimana kesimpulan pertama rapat paripurna, hanyalah menjadi macan kertas.
"Pemerintah tidak dapat melaksanakan catatan fraksi-fraksi tersebut mengingat adanya pertentangan antara catatan satu fraksi dengan fraksi lainnya sehingga pemerintah akan kesulitan untuk menerjemahkan dan mengeksekusinya," ujar Roy kepada Beritasatu.com, Sabtu (31/10).
Catatan fraksi-fraksi tersebut, kata Roy, tidak tercermin dalam postur APBN yang disepakati antara pemerintah dan DPR karena tidak disertai dengan revisi materi pasal dalam RUU APBN 2016. Sebagai contoh, Fraksi Gerindra, PDIP, dan Golkar meminta pengalihan PMN untuk mengatasi bencana asap dan menambah dana desa.
"Hal ini tidak mungkin dilaksanakan oleh Pemerintah sebab anggaran Kementerian/Lembaga sudah ditetapkan menjadi UU dan tidak dapat diutak-atik lagi," tandasnya.
Selain itu, lanjut Roy, Pemerintah tidak percaya diri atau kredibel dalam menyusun APBN 2016. Dia mengatakan, hal ini didasari oleh adanya persetujuan Pemerintah untuk membahas kembali PMN pada APBNP 2016 mendatang.
"Ini artinya, Pemerintah belum melaksanakan UU APBN tetapi sudah merencanakan adanya perubahan APBN 2016 sebagaimana tercermin pada kesimpulan kedua rapat paripurna DPR yang dihadiri Pemerintah," katanya.
"Ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah terkesan main-main dan formalistik dalam menyusun APBN serta menganggap kebijakan anggaran yang sesungguhnya ada di APBNP," tambah Roy.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa adanya inkonsistensi DPR terhadap proses yang dilakukannya sendiri. Menurutnya, jika fraksi-fraksi serius mengkritisi kebijakan APBN 2016, seharusnya catatan-catatan fraksi sudah diperjuangkan sejak pembahasan anggaran di tingkat di komisi-komisi dan badan anggaran.
Roy mencontohkan soal polemik PMN, fraksi-fraksi memiliki kesempatan yang luas untuk menghadang PMN kepada sejumlah BUMN baik di Komisi VI maupun Komisi XI yang memiliki kewenangan menyetujui adanya PMN.
"Faktanya, tidak ada satu pun catatan dari fraksi-fraksi yang keberatan atau menolak terhadap PMN tersebut di Komisi. Ini artinya, penolakan fraksi terhadap PMN hanyalah ajang pencitraan partai-partai politik dan terkesan sebagai barter politik dalam perebutan "jatah" anggaran," jelas Roy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




