Surat Edaran, Polri: Kami Tak Ingin Bungkam Daya Kritis, Tetapi Rasa Benci

Senin, 2 November 2015 | 16:45 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Anton Charliyan
Anton Charliyan (Antara)

Jakarta - Mabes Polri angkat bicara soal Surat Edaran (SE) Kapolri yang menyinggung hate speech. Intinya, mengingatkan masyarakat bila berpendapat dalam bentuk orasi, pidato, atau melalui dunia maya, agar hati-hati dan tidak sembarangan.

"Jangan sembarangan, karena akan terkena dampak sesuai UU yang telah ada, misal penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan menyangkut ras, dan gender. Ujaran kebencian merendahkan martabat kemanusiaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Menurutnya, SE ini lahir dari diskusi yang dilatarbelakangi banyaknya laporan pengaduan masyarakat dan berdasarkan deteksi elektronik serta pengamatan di lapangan banyak yang mengeluarkan pendapat dengan kata-kata tidak pantas.

"Makanya, dikeluarkan SE ini supaya jangan sampai berbuat demikian, karena ada dampak hukumnya. Jadi, itu yang ingin disampaikan. Ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, saya yakin enggak ada yang setuju ekspresi dengan kebencian," imbuhnya.

Menurut Anton ungkapan mulutmu harimaumu juga dijadikan dasar aturan ini. Cermin budaya itu dari kata dan bahasa. Sehingga sebagai bangsa yang penuh sopan santun maka keadaan saat ini dinilai sudah memprihatikan.

"Kami kepolisian punya tanggung jawab moral cegah itu. Untuk menghilangkan juga stigma masyarakat Indonesia suka kekerasan. Ini hanya mengingatkan enggak ada larangan karena Polri enggak buat undang-undang," sambungnya.

Sejauh ini telah ada 40 laporan masyarakat dan hasil analisis media terkait hate speech. Dua yang paling menonjol adalah kasus pembakaran masjid di Tolikara, Papua, dan di Aceh Singkil yang terjadi pembakaran gereja di mana provokasi dilakukan di dunia maya.

"Untuk menentukan apakah itu ujaran kebencian kita harus ada saksi ahli, bahasa, budaya, dan agama. Kita juga enggak usut kalau enggak ada pengaduan kalau itu gak berdampak satu hal. Kalaupun ada pengaduan kita langkah mediasi dulu sebagai restorative justice," bebernya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon