Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Margriet
Selasa, 3 November 2015 | 14:26 WIB
Denpasar - Sidang kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) kembali digelar, Selasa (3/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dengan agenda putusan sela.
Dalam putusannya hakim yang dipimpin Erdawrd Harris Sinaga menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Selain menyidangkan Margriet C Megawe mendengar putusan sela, dalam sidang terpisah juga didengar keterangan saksi-saksi untuk mengadili terdakwa Agustay Handa May menjalani sidang.
Dalam sidang ini, majelis hakim pimpinan Hakim Ketua, Erward Harris Sinaga menyatakan, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.
"Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini dengan mengajukan terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti di persidangan," tegas Hakim Edward.
Usai memutuskan, sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU.
Sementara itu dari pantauan SP, Kuasa Hukum Margriet, Hotma Sitompoel kembali tak hadir mendampingi kliennya, Margriet dalam sidang ketiga kasus pembunuhan Engeline.Pada sidang sebelumnya pekan lalu, Hotma juga tak hadir.
Kuasa hukum Margriet lainnya Dion Pongkor mengatakan Hotma tak hadir karena sidang ketiga hanya mendengarkan putusan sela terkait eksepsi pihaknya.
"Bang Hotma tak hadir," ucap Dion di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11).
Sidang ketiga Margriet didampingi Dion Pongkor, Aldres Napitupulu, dan Jefri Moses Kam. Hotma dinyatakan akan hadir saat sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




