Soal Sampah, Polisi Akan Lakukan Penindakan
Kamis, 5 November 2015 | 15:31 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya, bakal melakukan tindakan hukum, jika ada laporan pelanggaran pidana yang terjadi terkait permasalahan sampah di DKI Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah terkait permasalahan sampah itu.
"Kita ketahui bersama ada lahan di tempat pembuangan sampah di Bantar Gebang dan kita sudah melakukan langkah-langkah kepolisian. Pertama pengamanan, kedua koordinasi dan komunikasi intensif kepada semua pihak. Polres Bekasi Kota sudah komunikasi dengan masyarakat sekitar," ujar Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11).
Dikatakan Iqbal, prinsipnya Polda Metro Jaya mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta di dalam kapasitas Kamtibmas dan penegakan hukum selama di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kalau di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya kita akan koordinasi," ungkapnya.
Ia menuturkan, selama belum ada laporan tindak pidana, Polda Metro Jaya tidak akan melakukan langkah hukum.
"Tetapi nanti kalau ada laporan terkait pidana, kami akan menyelidiki itu. Tentunya kami akan melakukan penegakan hukum," katanya.
Ia menyampaikan, tidak ada resistensi dari masyarakat wilayah Bekasi terkait pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Tidak ada hal-hal yang bermasalah di situ dengan masyarakat. Yang ada, memang ada indikasi dugaan bahwa di tingkat elitenya ada permasalahan perdata, mungkin antara pihak pengelola dengan Pemprov DKI. Bila permasalahan itu permasalahan perdata atau permasalahan lain, kami mendorong agar ada solusi supaya ada mediasi," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




