Telusuri Dugaan "Mark Up," Pansus Bank Maluku di DPRD Tetap Berjalan

Kamis, 5 November 2015 | 23:27 WIB
VL
B
Penulis: Vonny Litamahuputty | Editor: B1
Ilustrasi Bank Maluku
Ilustrasi Bank Maluku (Istimewa)

Ambon- DPRD Maluku tetap melanjutkan pansus Bank Maluku yang telah dibentuk untuk menelusuri dugaan mark up pembelian gedung Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar dan repo saham senilai Rp 262 miliar.

Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae mengatakan, banyak agenda yang harus ditun­taskan, sehingga berpengaruh ter­ha­dap kerja pansus. "Sisa waktu yang dimiliki DPRD tahun ini cukup sempit, karena ada pembahasan APBDP 2015 dan juga agenda pengawasan tahap kedua yang sangat penting dilakukan dan pengawasan sendiri biasanya berlangsung 7-10 hari," kata Edwin di Ambon, Kamis (5/11).

Edwin mengatakan, jadwal pansus sangat terpengaruh terhadap jadwal DPRD, tapi sebagai pimpinan pansus maupun pimpinan DPRD dia pastikan pansus ini tetap jalan. Pansus Bank Maluku tidak terikat dengan tahun anggaran, sehingga tetap berjalan, jadi bisa berlanjut sampai suatu masalah selesai diusut.

Ia mengatakan, ada selisih kurang lebih Rp 9 miliar dalam pembelian gedung yang dilakukan November 2014 lalu itu. Kuat dugaan, hasil appraisal di­palsukan untuk memuluskan tran­saksi pembayaran dengan nilai yang sudah digelembungkan ter­sebut. Kurang lebih setahun dibeli, namun hingga kini gedung dan tanah Bank Maluku Malut di Surabaya belum juga bersertifikat.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku serius menuntaskan kasus dugaan mark up pembelian gedung di Surabaya bagi kantor cabang Bank Maluku Maluku Utara (Malut), karena bukti-bukti sudah dikantongi, di antaranya pemalsuan hasil appraisal.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia mengatakan, hasil appraisal dipalsukan untuk disesuaikan dengan harga yang sudah didongkrak, yaitu Rp 54 miliar.

"Kasus ini telah menjadi perhatian serius dan kami pastikan kasus ini dituntaskan, karena masih dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak akan kembali dipanggil untuk diperiksa, termasuk para pejabat Bank Maluku Malut," katanya.

Di tempat terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ma­luku mendukung Kejati Maluku membongkar dugaan persengkokolan untuk menguras uang bank daerah tersebut. OJK siapa memberikan ketera­ngan jika dipanggil oleh jaksa untuk memperkuat bukti-bukti penyeli­dikan.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus menghargai penegakan hukum yang ada di negeri ini, bila dipanggil untuk dimintai keterangan kami siap hadir," ujar Kepala OJK Maluku, Laksono Dwionggo. Laksono tak mau banyak ber­komentar, ia hanya memastikan jika dipanggil jaksa, OJK akan koope­ratif. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon