MenPAN Usul PNS Laporkan Kekayaan ke Atasan Saja

Kamis, 16 Februari 2012 | 16:20 WIB
AW
B
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. (JG Photo)
Beban kerja KPK untuk mengawasi rekening gendut PNS bisa diserahkan sebagian kepada pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN) Azwar Azwar Abubakar, mengusulkan supaya penyerahan sebagian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) cukup diserahkan kepada atasan dari penyelenggara negara di institusi masing- masing.

Usul ini, kata Azwar, dilandasi beban dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut pengawasan atas sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang disinyalir memiliki rekening yang tidak wajar.

"Undang-undang mengatakan LHKPN itu kan harus diserahkan ke KPK. Menurut saya kalau semua diserahkan ke KPK, mereka itu kan akan banyak kerjanya, makanya itu sekarang kita akan coba perluas supaya sebagian LHKPN itu cukup diserahkan ke atasan saja,” kata Azwar di Gedung MK, Kamis (16/2) siang.

Dengan demikian, kata Azwar, beban pemberantasan korupsi tidak hanya berada di tangan KPK lagi.

"Jadi untuk memindahkan beban saja dari KPK ke atasan masing-masing, dan kalau ada apa-apa atasan yang kena tanggung jawab," kata Azwar.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon