Disnaker Bekasi: UMK 2016 Terapkan PP Pengupahan

Jumat, 6 November 2015 | 22:05 WIB
MN
FH
Penulis: Mikael Niman | Editor: FER
Ilustrasi buruh
Ilustrasi buruh (Istimewa)

Bekasi - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan besaran upah minimun kota (UMK) Kota Bekasi 2016. Sesuai dengan PP tersebut, diperkirakan UMK Kota Bekasi 2016 mengalami kenaikan sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp 300.000 sebulan.

"Kita akan terapkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan besaran UMK 2016," ujar Kepala Disnaker Kota Bekasi, M Kosim, Jumat (6/11).

Diketahui, UMK 2015 Kota Bekasi Rp 2,9 juta sebulan dan diprediksi ada kenaikan menjadi Rp 3,2 juta sebulan di tahun 2016 mendatang.

Dia melanjutkan, penerapan PP 78 tahun 2015 ini, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pada 1 November 2015 lalu, telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 1,3 juta.

UMP Jawa Barat 2016 itu mengacu pada besaran UMK terendah, yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1,1 juta per bulan.

Penetapan UMP Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1244-Bangsos/2015 tanggal 1 November 2015 lalu.

Formula penghitungan UMP Jawa Barat juga mengacu pada PP Nomor 78 tentang Pengupahan dengan kenaikan 11,5 persen. Angka 11,5 persen itu didasarkan pada akumulasi inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 4,67 persen.

Penetapan UMP Jawa Barat 2016 ini, pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, sejak 2010 Jawa Barat tidak pernah menetapkan besaran UMP.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menyatakan UMK harus di atas rata-rata upah minimum pekerja di DKI Jakarta dan menolak penerapan PP Pengupahan tersebut.

"UMK Bekasi harus di atas pekerja dari DKI Jakarta karena, kebutuhan hidup di Bekasi jauh lebih mahal dari DKI Jakarta," kata Ketua DPC SPSI Bekasi, R. Abdullah.

Abdullah menjelaskan, alasannya dapat dilihat dari tiga unsur KHL yang disurvei. Misalkan, kebutuhan sandang di Bekasi jauh lebih besar.

Alasan lainnya, kebutuhan transportasi umum di Bekasi tidak sebanyak di DKI Jakarta. Jika di Bekasi, setiap orang harus berganti-ganti kendaraan agar bisa sampai tujuan. "Biaya transportasi di Bekasi jauh lebih mahal," ujarnya.

Abdullah mengatakan, dalam pembahasan UMK 2016 ini, masih menggunakan Keputusan Menteri Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan UMK.

Terkait hal ini, Kosim mengatakan tidak akan menuruti kemauan para pekerja yang menolak penerapan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kita mengikuti sesuai dengan amanat PP tersebut. Tripartit tetap berjalan," kata Kosim.

Dia berharap, sebelum tanggal 21 November 2015 mendatang, surat keputusan penetapan UMK Kota Bekasi telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat.

"Aturannya, paling lama 21 hari setelah penetapan UMP Jawa Barat, UMK Kota Bekasi sudah ditetapkan," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon