KPU: Iklan Kampanye di Luar Jadwal Termasuk Kategori Pidana

Sabtu, 7 November 2015 | 08:24 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Antara/Dhoni Setiawan)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai, iklan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU termasuk kategori pelanggaran pidana. Ferry mengimbau, pasangan calon untuk tidak menayangkan iklan, baik di media elektronik maupun cetak di luar jadwal yang ditentukan KPU.

"Iklan kampane di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU termasuk kategori pelanggaran pidana," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (6/11).

Dalam jadwal yang sudah ditentukan KPU, katanya, proses penayangan iklan baru di mulai 22 November - 5 Desember 2015. Di luar jadwal tersebut, termasuk pelanggaran pidana.

"Jadi, saat ini, tidak boleh ada lembaga penyiaran mana pun, atau media cetak mana pun yang menayangkan iklan di luar ketentuan yang diberikan oleh KPU," tandasnya.

Ferry mencontohkan kasus iklan kampanye di Bengkulu, di mana KPU menemukan 10 eksemplar di surat kabar berisi provokasi, kegiatan-kegiatan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Nah, itu langsung dipleno. Sekarang masuk delik aduan ke Kepolisian," ungkapnya.

Ferry juga mengingatkan pasangan calon yang telah memuat advertorial, termasuk iklan di luar jadwal, bisa dipidanakan.

Ia berharap, Panwaslu atau Bawaslu secara aktif menelusuri iklan-iklan di luar jadwal dan diarahkan untuk ditindaklanjuti.

"Kalau toh memang ada di radio atau televisi yang mengucapkan selamat pun, terkait soal hari keagamaan atau hari-hari kebesaran, itu sudah upaya kampanye. Jadi ini yang harus ditindaklanjuti oleh teman-teman Bawaslu," ungkap Fery.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon