Pekerja Surabaya Tolak PP tentang Pengupahan
Senin, 9 November 2015 | 10:58 WIB
Surabaya - Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Surabaya menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang antara lain mengatur ketentuan upah minium buruh dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk upah minimum 2016, pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 11,5 persen.
Terkait hal itu, buruh meminta upah minimum kota (UMK) Surabaya naik minimal 20 persen dari tahun 2015 dan meminta peraturan gubernur tentang skala upah segera diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator SPSB, Dendy Prayitno, dalam silaturahmi dengan serikat pekerja/buruh Jawa Timur (Jatim) dan sosialisasi peraturan pemerintah dengan Gubernur Jatim, Soekarwo di Kantor Dinas Pendapatan (Dipenda) Jatim, di Surabaya, Minggu (8/11).
Menanggapi hal itu, Gubernur Soekarwo mengajak serikat pekerja/buruh Jatim bersama-sama memberikan solusi perbaikan terhadap PP yang ada. "Yang memungkinkan adalah berbicara dengan pemerintah pusat untuk memberi masukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam PP," katanya.
Menurut Soekarwo, perumusan pengupahan pekerja dan buruh harus mempertimbangkan kesejahteraan, sehingga memberikan kepastian terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh.
"Harus dipikirkan kabupaten/kota yang UMK-nya rendah. Disparitas antardaerah mengenai UMK harus dipikirkan dan perlu perimbangan daerah yang satu dengan daerah lainnya, jangan sampai terlalu jauh," tegas Soekarwo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




