KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut

Senin, 9 November 2015 | 12:32 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) Indra Alamsyah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/11). Indra dijadwalkan diperiksa penyidik yang menangani kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Indra akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang menjadi tersangka kasus ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Selain Indra, untuk mengusut kasus ini, penyidik akan memeriksa sekitar delapan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya.

Beberapa di antaranya Ristiawati (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Alamsyah Hamdani (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Hardi Mulyono (anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014, serta Dosen Universitas Muslim Nusantara), Imam Bandaharo Nasution (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Andi Arba (anggota DPRD Sumut 2009-2014), Oloan Simbolon (anggota DPRD Sumut 2009-2014), Tagor Pandapotan Simangungsong (anggota DPRD sumut 2009-2014). Kemudian Kabid Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumut Mulyadi Simatupang yang juga anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Seluruh legislator itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan terhadap Gatot. "Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Yuyuk.

Tak hanya dari pihak legislatif, hari ini, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga. Seperti halnya para legislator, Hasban juga diperiksa untuk Gatot.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, pihaknya terus mengusut dan mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi. Diungkapkan, pengusutan kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain, baik sebagai pihak pemberi maupun penerima suap.

"Memang pemeriksaan mengarah ke sana untuk mengungkap adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," kata Indriyanto.

Diberitakan, KPK kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap. Kali ini, politisi PKS itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji kepada DPRD Sumut terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.

Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumut, baik yang masih menjabat maupun yang telah berakhir masa jabatannya, sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, Ketua DPRD tahun 2009-2014 Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014 Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD Sigit Pramono Asri.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon