DPRD Maluku "Ngotot" Pemekaran 13 DOB Harus Tetap Jalan

Selasa, 10 November 2015 | 01:38 WIB
VL
B
Penulis: Vonny Litamahuputty | Editor: B1
Ilustrasi pemekaran wilayah
Ilustrasi pemekaran wilayah (Istimewa)

Ambon- DPRD Maluku ngotot pemekaran 13 Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku harus tetap berjalan walau pemerintah pusat ingin merevisi.

"Kami mendesak Komisi II DPR untuk tetap memperjuangkannya masuk dalam grand design penataan daerah secara nasional," kata anggota Komisi A DPRD Maluku, Amir Rumra, di Ambon, Senin (9/11) .

Amir mengatakan, grand design peme­karan yang sudah dibahas secara detail oleh pemprov dan DPRD karena DOB yang diusulkan be­rada pada wilayah perbata­san serta memiliki rentang kendali jauh dengan ibu kota kabupaten induk.

Amir mengungkapkan, ke-13 DOB yang telah disepakati untuk diusulkan ke pemerintah pusat itu me­mang sudah sesuai dengan kondisi geografis Maluku yang seharusnya dilakukan pendekatan kepulauan bukan kontinental.

Memang dari usulan DOB ada beberapa daerah yang belum memenuhi persyaratan teknis misalnya belum ada perse­tujuan bersama antara bupati dan DPRD seperti yang disyaratkan undang-undang.

Dikatakan, baru-baru ini beberapa anggota Komisi II DPR telah melihat langsung kondisi Maluku. Saat itu, ujarnya, mereka menyatakan tanpa memenuhi seluruh persyara­tan teknis juga, beberapa usulan DOB sudah pantas untuk dime­karkan karena berada di kawasan strategis nasional.

Ia menjelaskan, sebenarnya kondisi rentang kendali yang melatarbelakangi diusulkannya DOB harusnya menjadi perhatian pemerintah pusat, karena harapan untuk pemerataan pembangunan tidak bisa dicapai jika akses dan infrastruktur pembangunan di sebagian besar wilayah Maluku masih minim.

Padahal, Maluku memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa dan jika ada akses transportasi yang mendukung dapat menjadi solusi menurunkan angka kemiskinan di Maluku.

Amir Rumra mengaku optimistis 13 DOB ini akan diperjuangkan oleh Komisi II DPR karena sudah memahami kondissi riil di Maluku dan juga untuk kepentingan masyarakat di Maluku sendiri.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Koma­rudin Watubun mengatakan, pemerintah pusat menilai konsep pemekaran yang diusulkan sudah melebihi karena sebenarnya harus disesuaikan dengan kriteria luas wilayah, ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah-wilayah yang diusulkan.

Dengan pemberlakuan undang-undang pemerintahan daerah maka untuk membentuk DOB harus dilakukan grand design pemekaran untuk Indonesia guna melihat berapa daerah yang bisa dimekarkan dalam jangka waktu tertentu.
Konsep pemerintah yang sementara dibuat adalah grand design pemekaran hingga 2025.

Maluku bersama beberapa daerah lainnya seperti Bali dan Yogyakarta diharus­kan untuk mengevaluasi pemekaran yang diusulkan sehingga jika tidak memenuhi syarat maka harus digabungkan. "Komisi II menolak untuk membahas soal grand design usulan dari Maluku saat itu," kata Komarudin di Ambon pekan lalu. Komarudin mengatakan, nanti ketika kem­bali dari reses baru akan dibicarakan lagi.

Komarudian mengungkapkan, penolakan ini dilakukan karena Maluku merupakan daerah yang sangat luas namun masih banyak daerah yang jauh dari sejahtera.

Tujuan bernegara semata-mata adalah kesejahteraan rakayat dan keadilan sosial. Pemekaran merupakan salah satu cara untuk menjawab tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemekaran di Maluku harus ditingkatkan. Maluku mempunyai sumber daya alam melimpah ruah, namun jika tanpa terobosan seperti pembangunan infrastruktur maka tidak bisa menuju kesejahteraan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sumbernya dari penda­patan rakyat harus juga dipicu dengan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar yang bisa dicapai dengan peningkatan infrastruktur.

"Pemerintah memang tidak sebut mana DOB di Maluku yang mereka tolak, tapi kami harapkan semua pihak yang mengusulkan pemekaran itu harus bersama-sama bersatu dalam upaya membantu kita yang berjuang di DPR supaya grand design ini bisa dimasukkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, 13 DOB yang ditetapkan dalam grand design pemekaran yaitu Kabupaten Kepu­lauan Terselatan, Kabupaten Gorom-Wakate, Kabupaten Kepulauan Kei Besar, Kabupaten Aru Perbatasan, Kabupaten Tanimbar Utara, Kabu­paten Seram Utara Raya, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kabupaten Talabatai, Kabupaten Buru Kayeli, Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, Kota Kepulauan Lease, dan Kawasan Khusus Kepulauan Banda.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon