Agus Tay Dihadirkan di TKP Engeline
Selasa, 10 November 2015 | 09:39 WIB
Denpasar - Terdakwa Agus Tay yang didakwa ikut terlibat tewasnya Engeline dihadirkan dalam sidang pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) selasa (10/11). Terdakwa datang menumpang mobil khusus kepolisian dengan mendapat pengawalan ketat polisi.
Kuasa hukum Agus Tay, Hotman Paris yang didampingi rekannya Haposan Sihombing, mengatakan pengecekan di TKP sangat penting untuk mencocokan data dan keterangan saksi sehingga hakim bisa melihat langsung di TKP. Apalagi saksi Susiani yang kost di rumah Margriet sudah sempat memberikan keterangan di persidangan.
Salah satunya saksi sempat menerangkan kalau jam 1 seperti hari kematian Engeline masih sempat melihat korban. Keterangan saksi ini tentu dicocokkan karena korban dibunuh setelah jam satu dan dikubur sore.
"Yang menjadi mengherankan kenapa terdakwa Margriet sempat mencegat saksi menyampaikan kalau korban hilang saat pulang ke kost sore. Itu artinya apa karena korban sudah mati," ujar Hotman.
Yang lebih aneh lagi terdakwa Margriet sorenya jam 6 melaporkan kepada polisi anaknya hilang padahal ia tahu anaknya sudah mati terbungkus di kamarnya sendiri. Hakim tentunya akan melihat di TKP dimana korban setelah mati berada. Terutama kamar Margriet dan tempat dikuburnya korban.
"Fakta-fakta tersebut tentu semuanya ada di TKP. Kami sangat senang dan mendukung hakim mengecek di TKP," kata Hotman.
Sementara itu Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan pihaknya mengerahkan 91 personil untuk mengamankan hakim melakukan pengecekan di TKP. Selanjutnya setelah pengecekan sidang dilanjutkan di pengadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




