Pemerintah Tak Akan Minta Maaf pada Korban Pelanggaran HAM 65
Selasa, 10 November 2015 | 18:30 WIB
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan minta maaf atas peristiwa 30 September 1965 atau dikenal dengan G30s Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut JK, harus jelas dahulu siapa yang berbuat kejahatan dan siapa yang menjadi korban, serta siapa yang harus minta maaf.
"Apa pemerintah berbuat waktu itu? Justru orang pemerintah terbunuh. Jenderal itu terbunuh kan. Masa pemerintah meminta maaf, padahal jenderalnya terbunuh. Bagaimana sih," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/11).
Oleh karena itu, pemerintah tidak akan minta maaf atas terbunuhnya jenderal dalam peristiwa tanggal 30 September 1965.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menegaskan tidak akan meminta maaf kepada para korban Gerakan 30 September 1965.
"Tidak ada pemikiran mengenai minta maaf. Sampai detik ini tidak ada ke arah itu," kata Jokowi usai menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Nasional Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10).
Seperti diketahui, pemerintah didesak untuk meminta maaf kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 1965, pasca pembunuhan enam jenderal dan perwira menengah Angkatan Darat yang dituding dilakukan oleh PKI.
Apalagi, dalam laporan hasil penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM tahun 2012, jumlah korban pelanggaran ham berat diperkirakan mencapai 500 ribu sampai 3 juta orang, berupa pembunuhan massal yang terjadi di sejumlah daerah.
Kemudian, ratusan orang dipenjara dan sekitar 12.000 orang di buang ke Pulau Buru untuk menjalani kerja paksa.
Dalam laporannya, laporannya Komnas HAM menyebut bahwa semua pejabat dalam struktur Kopkamtib 1965-1968 dan 1970-1978 serta semua panglima militer daerah saat itu dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Laporan tersebut, kemudian disampaikan ke Kejaksaan Agung. Tetapi, dibawah kepemimpinan HM Prasetyo justru pemerintah membentuk tim rekonsiliasi yang bertujuan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tanpa melalui jalur hukum.
Tim tersebut terdiri dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly; Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti; Menko Polhukam ketika itu, Tedjo Edhy Purjiatno; Komnas HAM, Nurkholis; Jaksa Agung, HM Prasetyo; dan Kepala Badan Intelijen Nasional, Marciano Norman tersebut, belum terlihat hasil kerjanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




