Menkum dan HAM: Istilah Tapol Curi Perhatian Asing

Kamis, 16 Februari 2012 | 22:38 WIB
EN
B
Penulis: Ezra Sihite/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR yang membahas memoratorium remisi narapidana koruptor, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/12). Komisi III DPR akan mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah, terkait kebijakan pengetatan remisi narapidana kasus korupsi dan terorisme, karena menurut Komisi III kebijakan memoratorium tanpa SK Menteri dianggap menyalahi aturan
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR yang membahas memoratorium remisi narapidana koruptor, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/12). Komisi III DPR akan mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah, terkait kebijakan pengetatan remisi narapidana kasus korupsi dan terorisme, karena menurut Komisi III kebijakan memoratorium tanpa SK Menteri dianggap menyalahi aturan (Antara)
Di Indonesia sudah tidak ada lagi status tahanan politik.

Menkum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, tidak ada tahanan politik di Papua. Yang ada adalah warga binaan yang memang dipidana atas tindakan makar, antara lain, di Nabire.
 
"Yang ada tahanan kota dan tahanan negara dan ada warga binaan. Yang  bermasalah sekarang di Papua di Nabire adalah warga binaan bukan tahanan  lagi. Itu masalah secara terminologi," kata Amir di Gedung DPR Rakyat, hari ini.

Jika dikabarkan Indonesia masih memiliki tahanan politik, menurut Amir, akan berdampak buruk bagi nama negara. "Kalau  terminologi tahanan politik dijadikan acuan akan sangat merepotkan karena Amnesti Internasional akan memberi perhatian," katanya.

Padahal, kata dia, di Indonesia sudah tidak ada lagi status tahanan politik. Hal tersebut disampaikan Amir menanggapi pertanyaan anggota Tim Pengawas Pemantau Otonomi khusus Aceh-Papua.

Dia mengatakan, baik di Nabire maupun Biak, ada warga binaan yang dituntut dengan tuduhan makar. Sebagai menteri hukum, Amir mangatakan, hanya bisa  merekomendasikan grasi kepada presiden.

Namun sepenuhnya pengampunan ada di tangan presiden. "Sekarang ada grasi dan saya akan gunakan segala kemampuan saya yang bisa saya gunakan tapi grasi itu ibarat permintaan ampun yang mana akan ada pendapat Mahkamah Agung (MA), Menkumham dan presiden tak terikat pada pendapat itu," katanya.

Selain itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga mengingatkan adanya  mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dan meminta agar hukuman diringankan.

Amir sendiri mengatakan, akan mengecek kasus Teuku Ismuhadi tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon