Tiga Broker Disuspensi Terkait Kasus Dugaan Perdagangan Semu
Rabu, 11 November 2015 | 09:32 WIB
Jakarta - Sebanyak tiga broker disuspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terkait kasus dugaan perdagangan semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Ketiga broker yang disupensi adalah Danareksa Sekuritas, Reliance Securities dan Millenium Danatama Sekuritas.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini pada Selasa (10/11) mengatakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memanggil dua perusahaan efek (broker) hari ini terkait kasus dugaan perdagangan semu saham Sekawan Intipratama.
Sebelumnya, BEI telah memeriksa delapan broker. Dengan demikian, total broker yang diperiksa mencapai 10 perusahaan. Dari delapan broker yang diperiksa, dua di antaranya dinyatakan gagal bayar. Sisanya masih ada kemungkinan kesalahan sistem.
BEI juga masih mengembangkan keterangan dari pemegang saham pengendali Sekawan. Sebelumnya, BEI telah memanggil pemegang saham pengendali Sekawan Intipratama pada Minggu (8/11).
Saat ini, pemegang saham Sekawan Intipratama yang tercatat adalah publik sebanyak 46,06 persen, Fundamental Resources Pte Ltd sebesar 32,33 persen, PT Evio Securities 7,99 persen, PT Asabri 6,99 persen, dan UBS AG Singapura 6,63 persen.
Menurut Hamdi, total dana yang mengalami gagal bayar sekitar Rp 100 miliar. Dari seluruh broker yang dipanggil menyatakan tidak bersalah, sehingga bursa akan terus mendalami kasus tersebut.
Hamdi menegaskan, BEI akan menindak tegas kepada broker yang terbukti melakukan perdagangan semu, meski melibatkan banyak broker.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




