Kecewa Vonis 15 Tahun, Selasa Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir Digelar

Selasa, 17 November 2015 | 10:30 WIB
FA
JS
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: JAS
Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir (Voa)

Jakarta -  Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir digelar di PN Jakarta Selatan mulai hari ini, Selasa (17/11).

"Mulai hari ini jam 09.00 sidang PK yang diajukan Ustaz Abu terhadap perkaranya akan digelar. PK ini sudah didaftarkan sebelumnya dengan Nomor Registrasi 17/PK/2015/PN Jkt-Sel," kata Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan pada Beritasatu.com, Selasa.

Ini adalah upaya hukum lanjutan yang ditempuh Ba'asyir yang di vonis 15 tahun penjara dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan itu.

"Kami mengajukan PK karena dasar hukum pertimbangan majelis kasasi MA (Mahkamah Agung) keliru. Juga karena mengabaikan fakta persidangan," kata Michdan.

Hal lain yang menjadi alasan pengajuan PK ini adalah karena sidang kasasi di MA itu tidak menghadirkan saksi kecuali melalui teleconference.

"Kami anggap itu bertentangan dengan KUHAP pasal 185 Ayat (1). Juga karena putusan kasasi dalam pertimbangannya tidak memenuhi rasa keadilan dalam peran fakta," sambungnya.

Dalam dakwan dan tuntutan, menurut Michdan, Ba'asyir tidak didudukan sebagai aktor intelektual, tetapi justru divonis paling berat selama 15 tahun penjara.

"Nanti juga ada novum berdasarkan kesaksian dari lima orang saksi antara lain dr Jose Rizal dari Mer C, Habib Rizieq Syihab (imam besar FPI), dan saksi-saksi para terpidana lain," imbuhnya.

Untuk diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Ba’asyir karena dinyatakan bersalah merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan bantuan dana untuk mengikuti kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun.

Tetapi ketika masuk di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PT Jakarta pada Oktober 2011, sehingga hukuman kembali menjadi 15 tahun penjara.

Bas'asyir belum dapat dihadirkan dalam sidang PK perdananya ‎ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon