Kecewa Vonis 15 Tahun, Selasa Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir Digelar
Selasa, 17 November 2015 | 10:30 WIB
Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir digelar di PN Jakarta Selatan mulai hari ini, Selasa (17/11).
"Mulai hari ini jam 09.00 sidang PK yang diajukan Ustaz Abu terhadap perkaranya akan digelar. PK ini sudah didaftarkan sebelumnya dengan Nomor Registrasi 17/PK/2015/PN Jkt-Sel," kata Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan pada Beritasatu.com, Selasa.
Ini adalah upaya hukum lanjutan yang ditempuh Ba'asyir yang di vonis 15 tahun penjara dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan itu.
"Kami mengajukan PK karena dasar hukum pertimbangan majelis kasasi MA (Mahkamah Agung) keliru. Juga karena mengabaikan fakta persidangan," kata Michdan.
Hal lain yang menjadi alasan pengajuan PK ini adalah karena sidang kasasi di MA itu tidak menghadirkan saksi kecuali melalui teleconference.
"Kami anggap itu bertentangan dengan KUHAP pasal 185 Ayat (1). Juga karena putusan kasasi dalam pertimbangannya tidak memenuhi rasa keadilan dalam peran fakta," sambungnya.
Dalam dakwan dan tuntutan, menurut Michdan, Ba'asyir tidak didudukan sebagai aktor intelektual, tetapi justru divonis paling berat selama 15 tahun penjara.
"Nanti juga ada novum berdasarkan kesaksian dari lima orang saksi antara lain dr Jose Rizal dari Mer C, Habib Rizieq Syihab (imam besar FPI), dan saksi-saksi para terpidana lain," imbuhnya.
Untuk diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Ba’asyir karena dinyatakan bersalah merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan bantuan dana untuk mengikuti kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun.
Tetapi ketika masuk di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PT Jakarta pada Oktober 2011, sehingga hukuman kembali menjadi 15 tahun penjara.
Bas'asyir belum dapat dihadirkan dalam sidang PK perdananya ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




