Pemerintah Serahkan Pemilihan Pimpinan KPK ke DPR
Selasa, 17 November 2015 | 17:31 WIB
Jakarta - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah bersyukur apabila memang DPR memilih lima capim untuk menjadi pimpinan KPK.
"Soal capim KPK, karena sudah di DPR, kewenangan sepenuhnya ada di DPR. Kalau dipilih lima, alhamdulilah. Artinya pemerintah tidak perlu upaya lain," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11).
Dia menyatakan, pemerintah tidak mempermasalahkan apabila memang DPR hanya memilih kurang dari lima nama. "Apa mau semuanya atau hanya empat saja, itu kan kewenangan DPR. Pemerintah menghormati sepenuhnya kewenangan yang dimiliki DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakak, DPR dapat memilih pimpinan KPK kurang dari lima. Bahkan dia menjelaskan, Komisi III punya kewenangan untuk menolak capim hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) KPK.
"Bisa saja (nama yang dipilih kurang dari lima). Tergantung pleno komisi. Kita diberi kewenangan melakukan fit and proper, bisa setuju untuk menerima atau setuju untuk menolak," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11).
Pendapat berbeda dikemukakan, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. Menurut Masinton, DPR wajib memiih lima dari 10 capim KPK.
"DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima nama pimpinan KPK, sesuai Pasal 30 ayat 10 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dari kelima nama tersebut, langsung ditetapkan satu ketua dan empat wakil ketua KPK," kata Masinton.
Pada bagian lain, Masinton menjelaskan, nama capim KPK, Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, langsung digabungkan dengan delapan nama capim lainnya yang masuk belakangan. Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata sudah menjalani "fit and proper test" di Komisi III periode lalu.
Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi-JK menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK ke DPR RI untuk dites dan dipilih. Delapan nama dibagi oleh Tim Pansel menjadi empat kategori.
Kategori pencegahan yang terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra. Kategori penindakan yang terdiri atas Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan.
Selanjutnya kategori manajemen, yaitu Agus Rahardjo dan Sujanarko. Terakhir. Sedangkan kategori supervisi dan pengawasan, yaitu Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




