OJK Kaji Reksa Dana Jenis Baru
Kamis, 19 November 2015 | 20:14 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan soal reksa dana jenis baru, yaitu reksa dana fleksibel. Reksa dana tersebut diperuntukkan bagi investor jangka panjang dengan jangka waktu 10-15 tahun.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengatakan, kebijakan investasi reksa dana fleksibel nantinya bisa mencapai 100% dalam satu jenis efek. Produk tersebut bisa menempatkan dana hingga 100% pada saham, obligasi, atau pasar uang. "Itu tergantung kebijakan manajer investasinya," ujar Sujanto di Jakarta, Kamis (19/11).
Menurut dia, produk reksa dana fleksibel masih dalam proses kajian. OJK masih mendengar masukan-masukan dari para pelaku pasar. Sesuai rencana, OJK akan mulai membuat peraturan tersebut tahun depan. Sebab, proses pembuatan peraturan bisa cukup lama. OJK belum memiliki target untuk merampungkan peraturan baru tersebut.
Reksa dana fleksibel, tuturnya, terdiri atas tiga jenis. Pertama adalah reksa dana fleksibel targeted, kedua target risked, dan ketiga target return.
Untuk reksa dana targeted, kebijakan investasinya terbagi dalam tiga gelombang. Jika jatuh tempo reksa dana tersebut 15 tahun, manajer investasi (MI) bisa menginvestasikan 0-70% pada saham, 0-30% pada obligasi, dan 0-10% di pasar uang pada lima tahun pertama.
Lima tahun berikutnya, MI bisa memperkecil alokasi dana pada saham dan memperbesar pada efek surat utang. Hal tersebut dilakukan karena waktu mengolah dana produk tersebut semakin mendekati mature.
"Lima tahun terakhir manajer investasi dapat memperbanyak alokasi aset di pasar uang. Dananya masih ada pada efek saham dan surat utang, tapi porsinya lebih sedikit," tutur dia.
Sujanto melanjutkan, jenis kedua adalah reksa dana fleksibel risked. Reksa dana tersebut diterbitkan berdasarkan pengurangan risiko.
Menurut dia, berinvestasi itu memiliki risiko. Karena itu, investor bisa mengurangi risiko penurunan nilai aset melalui produk reksa dana risked.
Dia menyontohkan, reksa dana tersebut dapat menargetkan risiko penurunan dana investasi sampai 15-20%. Tugas MI adalah mengatur dana kelolaannya, sehingga risiko penurunan berkurang.
Kebijakan investasi produk tersebut 100% bisa dialokasikan pada efek saham, obligasi, dan pasar uang. "Kewenangan MI untuk menentukan kebijakan investasinya, tetapi harus dicantumkan pada prospektus," kata Sujanto.
Jenis reksa dana fleksibel yang ketiga adalah target return. Produk tersebut memberikan target return tahunan kepada investor. Target return yang diberikan oleh MI kepada investor harus realistis. "Jangan sampai target return MI 50%, kan tidak masuk akal," jelas dia.
Bahasa yang digunakan MI juga jangan menjanjikan, seperti kata pasti. Namun, MI hanya bisa mencantumkan kata menargetkan dalam prospektus.
Menurut Sujanto, MI tidak perlu memberi pemberitahuan kepada OJK jika mengganti kebijakan investasinya, karena itu reksa dana ini berjenis fleksibel. Namun, MI wajib memberitahukan rencana-rencana pengalokasian aset hingga mature kepada investor melalui prospektus produknya.
Reksa dana fleksibel nantinya bisa dimiliki oleh investor ritel maupun institusi. Reksa dana tersebut merupakan reksa dana umum, yang dapat ditawarkan kepada siapapun. "Tapi nanti kita akan mengatur detilnya di peraturan. Ini masih sebatas kajian," ujar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




