Aberdeen Siapkan Reksa Dana Syariah Offshore
Kamis, 19 November 2015 | 22:21 WIB
Jakarta – PT Aberdeen Asset Management berencana meluncurkan produk reksa dana syariah berbasis investasi di luar negeri (offshore) pada kuartal I-2016. Hal ini menyusul terbitnya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pembelian produk reksa dana berbasis efek asing di Indonesia.
Direktur Utama Aberdeen Asset Management Sigit Pratama Wiryadi mengatakan, perseroan tengah mempelajari efek syariah asing yang prospektif untuk dijadikan aset dasar (underlying) reksa dana. Pihaknya melihat peluang yang menjanjikan dari produk teranyar ini.
"Kami sedang melihat saham-saham dari global, arena OJK baru saja melakukan relaksasi terhadap reksa dana syariah ini. Jadi sangat membantu membeli portofolio efek luar negeri," kata Sigit di Jakarta, Kamis (19/11).
Sigit belum dapat menargetkan berapa nilai dana kelolaan (asset under management/AUM) yang berpotensi diraih perseroan dari reksa dana syariah offshore tersebut. Namun, langkah ini akan menjadi strategi jangka panjang perseroan dalam menjadi 10 besar asset management dalam lima tahun ke depan.
"Kami terus melihat peluang baru. Selain menawarkan reksa dana, kami juga tengah menjajaki pengelolaan dana jangka panjang untuk dana pensiun dan asuransi," terang dia.
Sementara itu, Investment Director Aberdeen Asset Management Bharat Joshi mengatakan, sebagai pemain global, Aberdeen telah menghadirkan reksa dana syariah berbasis efek asing di Malaysia sejak 2006. Dengan pengalaman tersebut, pihaknya yakin mampu mereplikasikan produk syariah di Indonesia.
"Kami berupaya memahami kebutuhan investor lokal terhadap saham asing, Kami terbuka terhadap saham-saham di seluruh dunia, mulai dari Asia Pasifik, Amerika Utara, atau Eropa," kata dia.
Sebagai informasi, Aberdeen Indonesia berdiri sejak Desember 2014. Setelah sebelumnya, Aberdeen Asset Management Plc, manajer investasi global asal Skotlandia mengakusisi 80% saham NISP Asset Management pada Novemeber 2014.
Menurut catatan Investor Daily, kala itu saat proses akuisisi NISP Asset memiliki dana kelolaan sekitar US$ 300 juta. Manajer investasi tersebut didirikan oleh NISP Sekuritas, perusahaan efek yang dikendalikan oleh keluarga Karmaka Surjaudaja. Adapun, Keluarga Karmaka adalah pendiri Bank NISP.
Harapan OJK
Pada kesempatan sama, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto mengatakan, peraturan OJK terkait reksa dana offshore diterbitkan 10 November. Dengan ada insentif di peraturan baru ini, OJK berharap para manajer investasi dapat berbondong-bondong menawarkan produk tersebut.
"Kalau bisa, dari sekarang para MI bisa segera mendaftarkan pengajuan produk. Yang tertarik itu sebenarnya cukup banyak," ujar dia.
Berdasarkan peraturan, lanjut dia, penempatan efek pada saham syariah asing minimal 51% dan maksimal 100% dari total dana kelolaan. Namun, investasi di luar negeri diperkirakan tidak murah. Efek asing ini juga harus berasal dari negara-negara yang termasuk dalam multilateral memorandum of understanding.
Lebih lanjut, Hingga Oktober 2015, OJK mencatat ada 85 reksa dana syariah dengan NAB Rp 10,7 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 942,23 miliar untuk jenis reksa dana syariah pasar uang, Rp 5,2 triliun untuk jenis saham, dan Rp 647,6 miliar untuk jenis pendapatan tetap.
Lalu, OJK pun mencatat NAB untuk jenis reksa dana syariah campuran sekitar Rp 1,7 triliun, jenis reksa dana syariah terproteksi memiliki NAB Rp1,3 triliun, jenis indeks Rp 234,2 miliar, dan jenis exchange trade fund (ETF) dengan NAB Rp 625,1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




