SPSI Minta Pemprov Bengkulu Revisi Besaran UMP 2016
Senin, 23 November 2015 | 10:43 WIB
Bengkulu - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu minta besaran UMP 2016 setempat Rp 1.605.000/bulan, yang sudah disahkan Gubernur Junaidi Hamsyah segera direvisi karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang perhitungan UMP.
"Kami minta Pemprov Bengkulu, Dewan Pengupahan dan instansi terkait segera merevisi besaran UMP 2016 yang sudah ditetapkan Gubernur Junaidi karena tidak sesuai dengan PP 78 2015," kata Ketua SPSI Bengkulu, Edi Haryanto, di Bengkulu, Senin (23/11).
Ia mengatakan, besarkan dasarkan PP 78/2015 penetapan besaran UMP oleh Dewan Pengupahan dan instansi terkait disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah setempat.
Namun, faktanya Dewan Pengupahan dan instasi terkait di Bengkulu dalam menetapkan UMP 2016 hanya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KLH) saja. Karena itu, SPSI mendesak SK penetapan UMP Bengkulu 2016, yang sudah ditandatangani Gubernur Junaidi Hamsyah agar direvisi sebelum diterapkan pada awal Januari mendatang.
Sebab, besaran UMP 2016 itu, sangat merugikan buruh atau para pekerja di Bengkulu, karena sangat kecil dan tidak sesuai dengan PP 78/2015. "Kami minta usulan ini agar menjadi pertimbangan Pemprov Bengkulu dan instansi lain di daerah ini," ujarnya.
Edi mengatakan, jika penetapan UMP Bengkulu 2016 berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, maka besaran UMP daerah ini bukan Rp 1,6 juta tapi sebesar Rp 1,7 juta/bulan atau lebih tinggi Rp 100.000 dari UMP yang sudah disahkan tersebut.
"Pemprov dan Dewan Pengupahan Bengkulu masih ada waktu untuk merevisi UMP 2016, sehingga besaran UMP daerah ini benar-benar berdasarkan PP 78 tersebut. Kami berharap usulan ini dapat dipertimbangkan Pemprov Bengkulu," ujarnya.
Meski demikian, katanya SPSI Bengkulu yang menghimpun puluhan ribu buruh di daerah ini berterima kasih kepada pemda karena UMP setiap tahun naik kendati besaran kenaikan belum sesuai harapan pekerja.
Namun, terlepas dari semua itu, Pemda dan pihak terkait sudah memikirkan kesejahteraan para pekerja di Bengkulu.
"Kita memberikan apresiasi kepada pemda dan pihak terkait yang telah berjuang menaikkan besaran UMP setiap tahun di daerah ini, termasuk UMP 2016 naik sebesar Rp 105.000 dari tahun lalu hanya sebesar Rp 1,5 juta," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, SK penetapan UMP 2016 sudah diteken Gubernur Junaidi dan besaran sesuai usulan dari dewan pengupahan setempat Rp 1.605.000/bulan.
Untuk itu, Pemprov Bengkulu meminta kepada para perusahaan di daerah ini agar UMP yang sudah disahkan itu agar diterapkan dalam membayar upah pekerjanya mulai Januari 2016 mendatang.
"Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan UMP tersebut tanpa alasan jelas, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, para pengusaha wajib melaksanakan UMP ini dalam membayar upah pekerjanya," ujarnya.
Terkait usulan revisi UMP 2016 dari SPSI Bengkulu, Sumardi mengatakan, besaran UMP 2016 yang sudah disahkan Gubernur Junaidi Hamsyah sesuai usulan dari dewan pengupahan.
"Kita jalankan dulu UMP 2016 ini, jika tidak sesuai baru kita bicarakan lagi. Saya kira besaran UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000/bulan sangat bagus dan seimbang. Artinya besaran UMP ini tidak merugikan pekerja dan para pengusaha di Bengkulu," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




