Kapolri Perintahkan Pengguna Narkoba Tidak Ditahan
Senin, 23 November 2015 | 18:07 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menerbitkan Telegaram Rahasia (TR) yang memerintahkan tidak menahan pengguna narkotika, namun harus direhabilitasi. Kebijakan itu tertuang dalam TR Kapolri bernomor 865/X/2015, tertanggal 26 Oktober 2015, ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar.
Merespon hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, jajarannya bakal mengikuti kebijakan dari TR tersebut.
"Ya ada TR seperti itu. Kami akan coba ikuti, tapi itu kan ada beberapa persyaratannya, diantaranya harus ada di bawah sekian gram, kedua tidak ditemukan barang bukti kepada yang bersangkutan. Kalau ada barang bukti dalam jumlah yang lumayan meskipun dia mengaku sebagai pemakai tetap ditahan," ujar Tito, di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11).
Ia menambahkan, menetapkan pemakai itu harus direhabilitasi atau ditahan bergantung dari penilaian atau assesment.
"Assesment ini yang meyakini bahwa betul-betul yang bersangkutan adalah pemakai bukan pengedar. Namun, yang perlu diwaspadi adalah kebijakan ini jangan sampai disalahgunakan oleh penyidik. Nanti kongkalingkong dengan pengedar dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mengatakan bahwa dia adalah pengguna," katanya.
Menyoal apakah tempat rehabilitasi sudah mencukupi menampung pengguna narkotika, Tito mengaku, tidak mengetahui berapa jumlahnya secara pasti.
"Saya nggak tahu tepatnya berapa, yang tahu BNN dan Mabes Polri. Kalau kita di Jakarta, rehabilitasi ada beberapa tempat di sini. Ya semakin banyak makin bagus," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




