Pengacara Desak KPK Tangani Kasus Minta Jatah
Minggu, 19 Februari 2012 | 18:10 WIB
Kuasa Hukum Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai meminta agar kasus menteri yang meminta jatah delapan persen untuk ditangani oleh KPK.
"Lebih baik ditangani KPK," kata Achmad yang ditemui di sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Menurut Achmad, KPK paling tepat untuk menangani perkara ini karena adanya unsur penyelenggara negara, yaitu dilakukan oleh seorang menteri.
"Karena dia menggunakan jabatannya, menurut Undang-Undang itu harus ditangani KPK," kata Achmad.
Pertengahan tahun 2010 lalu, Rosa dan Nazaruddin menemui seorang menteri dan staf khususnya di rumah menteri di kawasan Widya Chandra.
Menteri yang mempunyai proyek senilai Rp80 miliar dan Rp100 miliar menawarkan agar dikerjakan oleh Rosa.
Pulang dari pertemuan tersebut, menteri melalui staf khususnya memberitahu apabila Rosa ingin mendapatkan proyek tersebut, maka harus menyetor delapan persen dari total nilai proyek.
Achmad belum mau menjelaskan apakah setoran 8 persen tersebut sudah terealisasi atau belum.
Akan tetapi, Achmad mengatakan proyek tersebut sudah dijalankan dan bahkan sudah selesai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




