Rieke: PP Pengupahan Tak Sejalan Janji Pilpres Jokowi-JK

Selasa, 24 November 2015 | 14:58 WIB
MS
JS
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: JAS
Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan kepada awak media, Jakarta, 1 Oktober 2014.
Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan kepada awak media, Jakarta, 1 Oktober 2014. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - PP Pengupahan yang diluncurkan Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dinilai tidak sejalan dengan janji pada saat Pemilihan Presiden 2014 lalu tentang Trilayak; kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, PP 78 tahun 2015 tersebut justru menunjukkan potret politik upah murah yang dijalankan Pemerintah Jokowi-JK. Padahal tinggal hitungan hari gerbang MEA akan dibuka.

"Saya melihat semakin dekat justru semakin diliberalkan sistem yang ada di dalam negeri, zonder (tanpa) proteksi bagi rakyat sendiri. Padahal, silakan dicek ke negara lain, meski era pasar bebas, bukan berarti zero perlindungan bagi rakyat sendiri, khususnya rakyat pekerja," kata Rieke, Selasa (24/11).

Baginya, formulasi pengupahan yang digunakan Pemerintah Jokowi dirancang sedemikian rupa sehingga kenaikan upah tak lebih dari 10 persen per tahun. Metode dan rumusan yang digunakan menafikan faktor nilai tukar, harga energi, dan inflasi riil.

"Akibatnya persentase kenaikan upah yang tak boleh lebih dari 10 persen berbanding terbalik dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok dan ongkos hidup lainnya yang harus dikeluarkan para pekerja," ujar Rieke.

Politikus PDIP itu menyatakan bahwa bagi dia, PP itu adalah sebuah bentuk praktek liberalisme yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, meniadakan komponen hidup layak, menghapus survei pasar, meniadakan peran dewan pengupahan.

Rieke juga menyebut PP Pengupahan Pemerintah Jokowi juga terindikasi memberangus keberadaan lembaga tripartit nasional dalam relasi industrial. Dialog sosial dalam lembaga tripartit yang seharusnya terus dipertahankan dan dikembangkan sebagai bagian pengejawantahan musyawarah mufakat, secara terang-terangan dipangkas habis.

"Silakan cek ke negara lain, termasuk yang industrinya kuat. Forum dan lembaga tripartit adalah salah satu pilar dalam industrialisasi," imbuhnya.

Karena itulah, Rieke mengaku dirinya mendukung aksi elemen buruh yang akan bergerak di 22 provinsi dan 200 kabupaten/kota melakukan pemogokan nasional selama empat hari sejak Selasa (24/11) sampai Jumat (27/11). Aksi itu dilaksanakan dengan tuntutan utama pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Saya mendukung dan bersama kaum buruh dan pekerja Indonesia, ada dalam perjuangan yang sama, mendesak Pemerintah Jokowi untuk segera mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tetapkan upah layak, dan turunkan harga kebutuhan pokok," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon