Kepastian Hukum Tarik Investor Asing Tanamkan Modal

Selasa, 24 November 2015 | 23:25 WIB
YS
FH
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: FER
Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi (Istimewa)

Jakarta - Jaminan kepastian hukum sangat menentukan keinginan investor untuk menanamkan modalnya di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno, mencontohkan, saat ini banyak pengusaha Perancis yang langsung menyatakan keinginannya berinvestasi di Maluku ketika diberikan jaminan kepastian hukum.

‎"Setelah penjelasan kepastian hukum di Indonesia, para pengusaha Perancis yang hadir dalam business meeting langsung menyerbu meja delegasi Maluku untuk mendaftar sebagai calon investor dan pelaku usaha di Maluku bernilai ratusan miliar per tahun," kata Chuck, Selasa (24/11).

Chuck sebelumnya ‎diizinkan Jaksa Agung untuk turut serta dalam rombongan Gubernur Maluku, Said Assagaf, yang berkunjung ke Marseille, Perancis pada 16 sampai 20 November 2015 lalu.

Kehadiran Said Assagaf, Kajati dan anggota rombongan lainnya ke Merseille adalah dalam rangka menghadiri business meeting yang diselenggarakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) untuk Marseille.

Selain Gubernur Maluku, Kajati Maluku juga diberikan kesempatan menjelaskan sistem dan kondisi penegakan hukum di Indonesia dan khususnya Maluku di hadapan sekitar 70 pengusaha Perancis yang berminat untuk investasi dan melakukan usaha.

Business meeting di Marseille itu sendiri terselenggara atas dukungan World Trade Center of Marseille dan KADIN (Chamber of Commerce) Uni Eropa.

Dijelaskan Chuck, sesuai undang-undang, Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum yang merupakan lembaga sentral dalam sistem penegakan hukum pidana (centre of integrated criminal justice system).

K‎ejaksaan sebagai pengacara negara atau penasihat hukum negara mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan perlindungan hukum.

Oleh sebab itu, k‎ejaksaan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan pelaksanaan penegakan hukum baik represif dan preventif yang berintikan keadilan di bidang pidana.

"Sesuai perintah Presiden Jokowi, penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang menyejahterakan rakyat. Kejaksaan Tinggi Maluku merasa bertanggung jawab untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena kesejahteraan memiliki kaitan yang sangat erat dengan tindak kejahatan serta disintegrasi," ucapnya.

Chuck menegaskan, dalam melaksanakan penegakan hukum preventif inilah Kejaksaan Tinggi Maluku senantiasa membuka diri untuk melakukan dialog serta konsultasi terkait proses penegakan hukum.

Mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung juga memuji langkah Gubernur Maluku yang mau bersusah payah menjemput para investor Perancis agar berinvestasi dan melakukan usaha di Maluku.

"Jika masyarakat Maluku sejahtera maka tingkat kriminalitas akan menurun dan disintegrasi dapat dihindarkan," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon