Sekda Sumut Bungkam Soal Suap Hak Interpelasi

Rabu, 25 November 2015 | 19:04 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Hasban Ritonga menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, 25 November 2015.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Hasban Ritonga menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, 25 November 2015. (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai dugaan suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada para anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Suap itu diduga juga terkait hak interpelasi. Hasban menyatakan, seluruh keterangan yang diketahuinya mengenai kasus ini telah disampaikan kepada penyidik.

"Tanya penyidik atau mereka yang ikut dalam rapat itu," kata Hasban usai diperiksa penyidik sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).

Hasban mengaku dalam pemeriksaannya kali ini diberi 11 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Hasban enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Hasban berkelit baru aktif menjabat Sekda sekitar bulan Mei 2015.

"Jadi kita ditanya sejauh mana mendapat laporan dari anggota tentang semua hal yang terjadi," kata Hasban singkat.

Diberitakan, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji kepada DPRD Sumut terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, politisi PKS itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Gatot, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumut baik yang masih menjabat maupun yang telah berakhir masa jabatannya. Para wakil rakyat yang menjadi tersangka kasus ini, yakni Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kelima legislator itu telah dijebloskan ke sel tahanan di lima rutan berbeda.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon