KPK Kembali Periksa Mantan Sekda Sumut

Senin, 30 November 2015 | 11:11 WIB
FS
AB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 25 September 2015
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 25 September 2015 (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Untuk mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Nurdin Lubis.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan Nurdin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Nurdin yang saat ini menjabat anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut itu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Gatot.

"Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho, Red)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11).

Pemeriksaan terhadap Nurdin bukan pertama kali dilakukan penyidik KPK. Setidaknya, Nurdin pernah diperiksa penyidik pada 9 November dan 24 November lalu. Dalam pemeriksaan kali ini, Nurdin diduga akan kembali dicecar penyidik mengenai aliran dana suap dari Gatot kepada anggota DPRD. Sebagai seorang sekda, Nurdin diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus ini. Namun, saat dikonfirmasi, Yuyuk mengaku belum mengetahui detail materi pemeriksaan Nurdin.

"Yang pasti, seseorang dipanggil untuk diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," katanya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji kepada DPRD Sumut terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Gatot, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumut baik yang masih menjabat maupun yang telah berakhir masa jabatannya. Beberapa di antaranya, Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga, anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan penetapan ini, Gatot telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda yang ditangani KPK. Sebelumnya, Gatot telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan serta kasus dugaan suap kepada mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, Gatot juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon