Tersangka Bom Buku Mengeluh tidak Dapat Bantuan Hukum
Senin, 20 Februari 2012 | 18:52 WIB
Kasus Imam Firdaus, ibarat habis manis sepah dibuang.
Imam Firdaus, mantan wartawan Global TV, terdakwa dalam kasus tindak pidana teroris bom buku dan Serpong mengaku stasiun TV tempat dirinya bekerja tidak memberikan bantuan hukum.
Pencampakan ini, kata Imam, utamanya terjadi setelah dia dituduh terlibat dalam aksi teror bom buku.
Dengan nada terisak saat membacakan pledoi atau pembelaan berjudul Saya Jurnalis bukan Teroris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2)
Imam mengatakan pencampakan itu telah dilakukan oleh pihak Global TV dengan tidak diberikannya bantuan hukum terhadapnya selama menjalani proses hukum.
"Ke mana kalian para pengurus dan jajaran pimpinan korporasi Global TV? Saya yakin kalian paham betul bawa dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara dan masyarakat serta perusahaan pers. Itu adalah standar perlindungan profesi wartawan apakah sudah kalian berikan?" kata Imam saat membacakan pledoinya.
Pihak Global TV, kata Imam, malah memecatnya secara sepihak saat proses hukum yang dia jalani sedang berjalan
"Dan ketika fakta-fakta persidangan mengatakan dan memperjelas ketidakterlibatan saya dalam kasus terorisme, kalian malah mengirimkan saksi yang dalam keterangannya ada yang memberatkan saya," kata Imam.
Imam mengaku merasa sangat kecewa dengan perlakuan yang diberikan oleh pihak Global TV tersebut terhadapnya.
"Tapi sudahlah sikap Bapak-Bapak Global TV telah memaksa saya agar tidak berharap banyak terhadap Bapak-Bapak sekalian. Yang penting bagi saya selama merenung di jeruji besi saya bisa belajar menghadapi kenyataan hidup," kata Imam.
Imam menjadi pesakitan karena dia diduga ikut terlibat dalam aksi teror bom buku dan Serpong pertengahan tahun 2011 lalu.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (13/2) yang lalu, Imam dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Rini, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa Imam Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus bom buku dan Serpong.
Berita ini masih berlanjut, setelah Beritasatu.com mengkonfirmasi pihak Global TV.
Imam Firdaus, mantan wartawan Global TV, terdakwa dalam kasus tindak pidana teroris bom buku dan Serpong mengaku stasiun TV tempat dirinya bekerja tidak memberikan bantuan hukum.
Pencampakan ini, kata Imam, utamanya terjadi setelah dia dituduh terlibat dalam aksi teror bom buku.
Dengan nada terisak saat membacakan pledoi atau pembelaan berjudul Saya Jurnalis bukan Teroris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2)
Imam mengatakan pencampakan itu telah dilakukan oleh pihak Global TV dengan tidak diberikannya bantuan hukum terhadapnya selama menjalani proses hukum.
"Ke mana kalian para pengurus dan jajaran pimpinan korporasi Global TV? Saya yakin kalian paham betul bawa dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara dan masyarakat serta perusahaan pers. Itu adalah standar perlindungan profesi wartawan apakah sudah kalian berikan?" kata Imam saat membacakan pledoinya.
Pihak Global TV, kata Imam, malah memecatnya secara sepihak saat proses hukum yang dia jalani sedang berjalan
"Dan ketika fakta-fakta persidangan mengatakan dan memperjelas ketidakterlibatan saya dalam kasus terorisme, kalian malah mengirimkan saksi yang dalam keterangannya ada yang memberatkan saya," kata Imam.
Imam mengaku merasa sangat kecewa dengan perlakuan yang diberikan oleh pihak Global TV tersebut terhadapnya.
"Tapi sudahlah sikap Bapak-Bapak Global TV telah memaksa saya agar tidak berharap banyak terhadap Bapak-Bapak sekalian. Yang penting bagi saya selama merenung di jeruji besi saya bisa belajar menghadapi kenyataan hidup," kata Imam.
Imam menjadi pesakitan karena dia diduga ikut terlibat dalam aksi teror bom buku dan Serpong pertengahan tahun 2011 lalu.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (13/2) yang lalu, Imam dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Rini, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa Imam Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus bom buku dan Serpong.
Berita ini masih berlanjut, setelah Beritasatu.com mengkonfirmasi pihak Global TV.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




