PN Jaksel Diminta Batalkan Penghentian Kasus Ayat Tembakau
Senin, 20 Februari 2012 | 19:09 WIB
Dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan salah satu ayat dalam pasal 113
Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terhadap surat Direktur I Keamanan dan Transnasional (Sekarang bernama Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Mabes Polri No. 66/66.1-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2011 tentang penghentian penyidikan perkara dugaan penghilangan ayat 2 pasal 113 Undang-Undang Kesehatan.
"Memerintah termohon (Direktur I Tindak Pidana Umum Mabes Polri) melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung," kata Ki Agus Ahmad, kuasa hukum KAKAR, membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Agus mengatakan perkara ini dihentikan Kepolisian karena berdasarkan keterangan Chairul Huda selaku ahli hukum pidana yang menyebut perkara penghilangan ayat bukanlah merupakan tindak pidana.
Menurut Agus, anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kesehatan yakni Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan dan Maryani Baramuli dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan salah satu ayat dalam pasal 113 dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Selain itu, Ribka cs juga dapat dikenakan pasal 266 KUHP karena mereka membubuhkan tanda tangan atau paraf dalam setiap perubahan draft yang dikirim ke Sekretariat Negara.
"Pengembalian ayat 2 pasal 113 tidak menyebabkan gugurnya hak menuntut dan para tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Agus.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yonisman dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terhadap surat Direktur I Keamanan dan Transnasional (Sekarang bernama Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Mabes Polri No. 66/66.1-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2011 tentang penghentian penyidikan perkara dugaan penghilangan ayat 2 pasal 113 Undang-Undang Kesehatan.
"Memerintah termohon (Direktur I Tindak Pidana Umum Mabes Polri) melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung," kata Ki Agus Ahmad, kuasa hukum KAKAR, membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Agus mengatakan perkara ini dihentikan Kepolisian karena berdasarkan keterangan Chairul Huda selaku ahli hukum pidana yang menyebut perkara penghilangan ayat bukanlah merupakan tindak pidana.
Menurut Agus, anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kesehatan yakni Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan dan Maryani Baramuli dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan salah satu ayat dalam pasal 113 dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Selain itu, Ribka cs juga dapat dikenakan pasal 266 KUHP karena mereka membubuhkan tanda tangan atau paraf dalam setiap perubahan draft yang dikirim ke Sekretariat Negara.
"Pengembalian ayat 2 pasal 113 tidak menyebabkan gugurnya hak menuntut dan para tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Agus.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yonisman dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




