PN Jaksel Diminta Batalkan Penghentian Kasus Ayat Tembakau

Senin, 20 Februari 2012 | 19:09 WIB
RD
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Angelina Donna | Editor: B1
Aksi petani tembakau menolak RPP Anti Tembakau beberapa waktu lalu
Aksi petani tembakau menolak RPP Anti Tembakau beberapa waktu lalu (Antara)
Dapat  dijerat dengan pasal 263 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan salah  satu ayat dalam pasal 113

Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) memohon majelis hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak sah atau batal demi  hukum terhadap surat Direktur I Keamanan dan Transnasional (Sekarang  bernama Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Mabes Polri No.  66/66.1-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2011 tentang penghentian  penyidikan perkara dugaan penghilangan ayat 2 pasal 113 Undang-Undang  Kesehatan.

"Memerintah termohon (Direktur I Tindak Pidana Umum Mabes Polri)  melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung," kata Ki Agus Ahmad, kuasa hukum KAKAR, membacakan gugatan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
 
Agus mengatakan perkara ini dihentikan Kepolisian karena berdasarkan keterangan Chairul Huda selaku ahli hukum pidana yang menyebut perkara penghilangan ayat bukanlah merupakan tindak pidana.
 
Menurut Agus, anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kesehatan yakni Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan dan Maryani Baramuli dapat  dijerat dengan pasal 263 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan salah  satu ayat dalam pasal 113 dengan maksud menyuruh orang lain memakai  surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
 
Selain itu, Ribka cs juga dapat dikenakan pasal 266 KUHP karena mereka  membubuhkan tanda tangan atau paraf dalam setiap perubahan draft yang  dikirim ke Sekretariat Negara.
 
"Pengembalian ayat 2 pasal 113 tidak menyebabkan gugurnya hak menuntut  dan para tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Agus.
 
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yonisman dilanjutkan  dengan mendengarkan jawaban dari Direktur Tindak Pidana Umum Mabes  Polri.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon