Margriet Kembali Disidangkan di Kasus Tewasnya Engeline
Kamis, 3 Desember 2015 | 12:37 WIB
Denpasar - Margriet Ch Megawe yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terkait tewasnya bocah cilik Engeline (8), pada Kamis (3/12) ini kembali di sidang di gedung Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Namun demikian sidang yang dijdwalkan berlangsung pukul 10.00 wita hingga pukul 12.30 Wita belum juga dimulai.
"Kami tidak tahu kenapa sidang molor dari jadwal yang ditetapkan. Kami sudah di PN Denpasar sejak pagi sesuai jadwal," ujar salah seorang kuasa hukum Margriet.
Sementara itu dari pantauan SP belum berlangsungnya sidang dengan Margriet, karena terdakwa baru datang ke PN sekitar pukul 12.25 wita. Sidang dijadwalkan mendengarkan ketetangan saksi.
Saksi yang keterangannya akan dihadirkan salah satunya bernama Frangky Alexander. Saksi ini didengar keterangannya kkarena sempat tinggal di rumahnya Margriet (rumah kost) tempat mayat Engeline diketemukan.
Dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang hari ini terbilang sepi pengunjung kasus. Namun demikian, sidang tetap mendapat perhatian para kuli tinta. Puluhan jurnalis, medis cetak, TV dan radio mengabadikan jalannya petsidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakin Erdwar Haris Sinaga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




