Eksekutif Deutsche Bank Akui Komposisi Saham JICT Sudah Dikondisikan
Kamis, 3 Desember 2015 | 17:26 WIB
Jakarta - Pansus Pelindo II DPR RI memanggil konsultan keuangan yang disewa PT Pelindo II dalam proses perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12). Konsultan itu adalah Deutsche Bank Ag (DB).
Pihak DB yang hadir adalah Tzi Ying Leong mewakiki DB Hongkong, dan Sreenivasan Iyer mewakili DB Singapura. Mereka membawa Susan Kumaat sebagai penerjemah.
Kepada Pansus, pihak DB menjelaskan bahwa mereka disewa oleh Pelindo II untuk mengkaji proposal Hutchinson Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong milik Li Ka Shing, terkait perpanjangan kontrak JICT.
Menariknya, DB menegaskan bahwa sejak awal sudah dipesan untuk bekerja dengan kerangka perpanjangan kontrak dengan komposisi saham JICT 51 persen untuk Pelindo II dan HPH memperoleh 49 persen.
Disampaikan Ying Leong, pihaknya sama sekali tak ikut dalam negosiasi antara Pelindo II dengan HPH sejak Agustus 2014, ketika perpanjangan kontrak JICT antara kedua perusahaan dilaksanakan. Mereka hanya diminta memberikan nasihat-nasihat dalam negosiasi perpanjangan kontrak itu.
Kata Leong, sejak awal mereka sudah dipatok bahwa perpanjangan kontrak JICT adalah 51 persen untuk Pelindo II dan HPH memperoleh 49 persen.
"Porsi saham 49-51 itu tidak diputuskan Deutsche Bank, namun ditentukan sejak awal diskusi," kata Leong.
"Sejak kapan itu?" Tanya Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka.
"Itu kelihatannya sekitar November 2013, sebelum kita ada hubungan dengan HPH. Kami sudah diinstruksikan pembagian 49-51 itu," kata Leong.
"Oleh siapa? Pelindo II?"
"Iya," jawab Leong.
"Ada surat perintahnya?"
"Tak ada surat formal. Cuma itu kami diskusikan," jawab Leong lagi.
"Itu diskusinya di Jakarta?"
"Benar," kata Leong.
"Ada direktur utama Pelindo II di situ?" Tanya Rieke.
"Pak Lino? Ya saya rasa dia hadir saat itu," jawab Leong.
Ditegaskan juga bahwa saat mereka bekerja, tidak pernah ada opsi agar JICT dikelola sendiri oleh Pelindo II.
"TOR Deutsche Bank adalah mengevaluasi dan mereview perpanjangan kontrak 20 tahun, dan bukan untuk mengevaluasi mengenai apakah harus operasi sendiri atau memperpanjang kontrak," kata Sreenivasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




