Pansus Pelindo: Lino Terindikasi Tak Taat Aturan
Jumat, 4 Desember 2015 | 13:16 WIB
Jakarta - Pernyataan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino terkait tidak perlunya ada konsesi dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dinilai sebagai bukti ketidaktaatan pada Undang-Undang (UU).
"Pernyataan bahwa Dirut Pelindo II tidak perlu ada konsesi untuk perpanjangan kontrak dan sebagai pengelolaan pelabuhan, adalah ketidaktaatan. Padahal itu diatur dalam UU Pelayaran tahun 2008," ujar Ketua Pansus Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka, Jumat (4/12).
Kata Rieke, kewajiban agar ada konsesi sebelum Pelindo II menlanjutkan kontrak pengelolaan JICT dengan Hutchinson Port Holding, selain diatur di UU, juga sudah ditekankan berbagai pejabat negara lain. Dalam rapat Pansus Pelindo II, hal senada juga sudah ditekankan Menteri Perhubungan Igasius Jonan, Mantan Menhub EE Mangindaan, serta Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
"Dinyatakan berbagai pihak yang datang ke pansus, sudah berulang kali, harus ada konsesi. Tapi Dirut Pelindo II selalu mengatakan tidak perlu ada konsensi," ungkap Rieke.
Ditegaskan Rieke, bagi pihaknya, tanpa adanya konsesi, maka apapun yang dilakukan di pelabuhan, termasuk perpanjangan kontrak JICT, adalah ilegal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




