Paslon Gubernur Jambi Laporkan Dana Kampanye Tepat Waktu

Senin, 7 Desember 2015 | 11:41 WIB
RS
JS
Penulis: Radesman Saragih | Editor: JAS
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Istimewa)

Jambi - Tidak ingin mendapat sanksi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jambi melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tepat waktu. Setelah mengakhiri kampanye, Sabtu (5/12), dua paslon Gubernur Jambi, langsung melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Hadi di Jambi, Senin (7/12) menjelaskan, dua paslon Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus-Edi Purwanto dan Zumi Zola-Fachrori Umar melaporkan penerimaan dan pengunaan dana kampanye mereka ke KPU Provinsi Jambi Minggu (6/12) malam.

"Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut akan segera kami bahas melalui rapat pleno KPU beberapa hari ini. Selanjutnya laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut akan kami serahkan kepada akuntan publik,"katanya.

Dijelaskan, penerimaan dana kampanye paslon Gubernur Jambi nomor urut 1, Hasan Basri Agus-Edi Purwanto mencapai Rp 4,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari kedua paslon tersebut sekitar Rp 3,4 miliar, sumbangan perorangan sekitar Rp 135 juta, sumbangan badan hukum sekitar Rp 1 miliar. Dana kampanye tersebut hampir seluruhnya digunakan, sehingga saldo dana kampanye Hasan Basri Agus-Edi Purwanto hanya tersisa Rp 11,5 juta.

Sementara itu, penerimaan dana kampanye paslon Zumi Zola-Fachrori Umar, lanjut Nuraida mencapai Rp 8 miliar. Dana tersebut bersumber dari pasangan calon sekitar Rp 4,5 miliar, sumbangan perorangan sekitar Rp 690 juta, sumbangan badan hukum sekitar Rp 2,8 miliar dan gabungan partai politik sekitar Rp 50 juta. Sedangkan sisa atau saldo dana kampanye Zumi Zola-Fachrori Umar sekitar Rp 192 juta.

Secara terpisah pengamat politik dari Universitas Jambi (Unja), Muhammad Farisi mengatakan, pihak KPU tidak bisa memercayai begitu saja laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye paslon kepala daerah. Pihak KPU harus lebih teliti memeriksa laporan penerimaan dan penggunaan dan kampanye paslon kepala daerah dengan memeriksa semua kegiatan kampanye.

"Pemeriksaan laporan dana kampanye paslon kepala daerah harus dilakukan secara terperinci dan menyeluruh. Penggunaan dana untuk hal-hal kecil selama kegiatan kampanye paslon perlu diperiksa agar tidak sampai menjadi temuan tim audit. Selain itu, penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut juga pelu diumumkan secara transparan agar warga masyarakat tahu paslon kepala daerah yang lebih jujur," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon