Dua Paslon Pilkada Jember Terlambat Lapor Dana Kampanye
Senin, 7 Desember 2015 | 13:27 WIB
Jakarta - Dua pasangan calon Pilkada Jember terlambat dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya. Sesuai dengan ketentuan, sanksi bagi pasangan calon yang terlambat melaporkan dana kampanye adalah dibatalkan sebagai pasangan calon.
"Sesuai dengan PKPU No.8 tahun 2015 tentang dana kampanye, setiap pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu, 6 Desember 2015 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat," ujar Koordinator Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada Beritasatu.com, Senin (6/12).
Pemantauan JPPR, kata dia menunjukkan, pasangan calon nomor 1, Sugiharto-Dwi Koryanto melaporkan dana kampanye pada pukul 18.05 waktu setempat dan pasangan calon nomor 2, Faidah-Muqit Arief melaporkan dana kampanye pada pukul 18.45.
"Hal ini tentu telah melanggar ketentuan batas akhir pelaporan dana kampanye yaitu pukul 18.00, sehingga dua pasangan calon tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dibutuhkan ketegasan KPU Jember untuk benar-benar berpedoman pada ketentuan pemberlakuan sanksi pada pasangan calon yang melanggar. Keterangan waktu (18.00) sebagai batas pelaporan sangat jelas dapat dijadikan pijakan apakah pasangan calon melanggar atau tidak.
Dan sanksi terhadap keterlambatan pelaporan juga sangat jelas yaitu pembatalan sebagai pasangan calon.
"Demikian juga pengawas pemilihan, harus memastikan keputusan yang diambil oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panwas jangan justru seperti tidak tahu atas proses yang jelas-jelas melanggar itu," pungkas Masykurudin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




