Dishubtrans DKI Pertimbangkan Pembekuan Metromini

Senin, 7 Desember 2015 | 20:00 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (Antara)

Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pembekuan izin usaha angkutan umum PT Metromini. Pertimbangan tersebut didasarkan banyaknya bus Metromini yang tidak laik jalan dan tidak dilengkapi surat-surat sesuai persyaratan namun tetap beroperasi.

Berdasarkan data Dishubtrans DKI Jakarta, sebanyak 3000-an di antara sekitar 6000 Metromini yang beroperasi kondisinya sudah tidak laik. Dari jumlah 3000 bus tersebut, sebanyak 1600 di antaranya sudah dikandangkan Dishubtrans DKI Jakarta.

"Pembekuan itu dasarnya harus karena ada izin yang tidak dipenuhi, seperti standarnya tidak laik jalan dan tidak punya kelengkapan surat. Makanya bisa saja kami lakukan pembekuan," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (7/12).

Dikatakan Andri, pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan hingga banyak di antara Metromini dicabut izin trayeknya karena tidak laik jalan. "Namun, tetap saja ditemukan banyak pelanggaran," ujar Andri seperti dikutip dari beritajakarta.com.

Menurut Andri, pihaknya pun kesulitan untuk menerapkan sistem angkutan umum per kilometer untuk Metromini. Kepengurusan yang ganda menyebabkan pihaknya tidak mengetahui harus berkomitmen dengan kubu mana.

"Akhirnya ya kami tidak keluarkan izin pada kedua kubu. Biar saja di lapangan dia kami tangkap yang sudah mati izinnya," tandas Andri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon