Sidang Pembunuhan Bocah Engeline

Selidiki Hilangnya Engeline, Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ayam

Selasa, 8 Desember 2015 | 01:55 WIB
IM
B
Penulis: I Nyoman Mardika | Editor: B1
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (Antara/Panji Anggoro)

Denpasar-Sidang pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan terdakwa Margriet Ch Megawe kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (7/12). Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni anggota Polsek Dentim Putu Sukanaya, Ayu Purnami yang pernah bekerja tiga hari di rumah terdakwa sebagai pembantu rumah tangga, serta Djuhari, pembeli ayam.

Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, saksi Putu Sukanaya mengungkapkan, ia datang ke TKP (rumah terdakwa Margriet Ch Megawe) untuk melakukan penyelidikan terkait hilangnya bocah cantik berusia delapan tahun tersebut.  "Saya melakukan penyelidikan atas perintah pimpinan. Berdasarkan informasi dari anggota lain, petugas  dilarang masuk ke TKP, makanya saya menyamar sebagai pembeli ayam," tutur dia.

Menurut Sukanaya, saat itu dirinya masuk dan bertemu Agustay Handa May (terdakwa lainnya). Selanjutnya Sukanaya membeli dua ekor ayam dari terdakwa  Margriet  seharga Rp 300 ribu. "Yang menentukan harga ayam adalah Margriet," kata dia.

Setelah masuk ke dalam rumah dan mengamati TKP, Sukanaya mengaku sengaja melepas ayam yang akan dibelinya agar ia bisa melihat sekeliling pekarangan rumah. "Saya mengejar ayam itu bersama Agustay," papar dia.

Saksi Nengah Ayu Purnami yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, mengaku kaget setelah tahu ada anak yang hilang di rumah tersebut.

"Saya tahunya Engeline hilang dari Cristine. Dia menceritakan adiknya hilang, kemungkinan waktu keluar untuk bermain," ujar dia.

Ketika ditanya hakim apakah saksi pernah bertemu dan mengobrol dengan Margriet. Purnami mengatakan, selama bekerja ia bertemu terdakwa, namun tidak pernah mengobrol tentang Engeline. "Terdakwa tidak pernah cerita tentang kehilangan anaknya," tandas dia.

Penasihat hukum terdakwa, Dion Pongkor, mengungkapkan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memberikan urgensi kesaksian yang mengarah pada pokok perkara.

Dion juga mengemukakan,  kesaksian Putu Sukanaya yang mendengar informasi bahwa polisi dilarang masuk ke rumah terdakwa, tidaklah benar. Begitupula pernyataan pegiat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar Siti Sapurah di salah satu stasiun TV.

"Siti Sapurah menyatakan di salah satu stasiun TV bahwa Margriet melarang polisi masuk. Itu tidak benar. Tadi kan Ibu Margriet mengatakan tidak pernah melarang polisi masuk. Itu saja urgensinya," ujar dia.

Untuk kesaksian pembantu Ayu Purnami, Dion memaparkan, Margriet tidak pernah mengawasinya, bahkan ia tinggal dan bisa mengelilingi rumah. "Dia bekerja di sana, Ibu Margriet tidak melarangnya untuk ke belakang rumah," ucap dia.

Dion Pongkor juga menyoroti ketidakhadiran empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu pihaknya berharap jaksa harus lebih serius memanggil saksi.

"Agar segera terang kasus ini, sekali sidang jaksa bisa menghadirkan  lima atau enam saksi. Jangan terlalu banyak kontroversi, dalam sidang ini justru kita berharap polisi yang pertama kali datang ke TKP hadir," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon