Pengawasan Sistem Transportasi Publik Jakarta Belum Memadai

Selasa, 8 Desember 2015 | 16:39 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Petugas mengevakuasi metromini yang tertabrak rangkaian KRL di perlintasan Stasiun Angke, Jakarta, Minggu (6/12).
Petugas mengevakuasi metromini yang tertabrak rangkaian KRL di perlintasan Stasiun Angke, Jakarta, Minggu (6/12). (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Peristiwa kecelakaan antara metromini dengan commuter line yang menelan 18 korban meninggal dunia idi perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12) menggambarkan pengawasan sistem transportasi publik di Jakarta belum memadai.

"Problemanya saat itu ada pada pengemudi metromini. Sistem penutupan rel sudah ditutup, tapi berbagai saksi mata mengatakan metromini tetap jalan, sehingga tertabrak hingga 200 meter," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/12).

Tito menyampaikan, kelayakan pengemudi atau kendaraan umum masih dipertanyakan sehingga membahayakan keselamatan penumpang. "Bayangkan sebagian besar masyarakat kita mengandalkan transportasi umum untuk mobilitas mereka. Oleh karena itu nyawa kita, sahabat, keluarga kita, dan masyarakat Jakarta, sangat tergantung kepada efisiensi kenyamanan dan keamanan sistem transportasi publik," ungkapnya.

Salah satu sistem pengawasan transportasi publik adalah melakukan pengujian kendaraan (uji KIR) secara berkala. Namun sayangnya, sekelompok jaringan melakukan penipuan dengan memalsukan buku KIR dan proses pembuatannya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil membekuk 10 orang tersangka pemalsu buku KIR angkutan umum, awal Desember 2015 ini. Mereka sudah menjalankan bisnis haram ini bertahun-tahun, dan beberapa di antaranya merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus yang sama. Bahkan, dua tersangka yang ditangkap merupakan oknum pekerja harian lepas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, yakni Eryanto dan Frengki Leo.

Ironisnya, tambah Tito, buku KIR yang dipakai untuk dipalsukan adalah buku asli keluaran PT Peruri. Buku itu didapat dengan cara, salah satu anggota komplotan atas nama Rechtia Noor, mengaku-ngaku sebagai karyawan PT Indotama, kemudian memalsukan surat dari Dishub DKI Jakarta untuk memesan buku KIR ke PT Surya Nuriska selaku distributor buku KIR yang ditunjuk Peruri.

Tersangka Rechtia membeli buku KIR itu seharga Rp 3,5 juta per satu dus yang berisi 25 buku KIR. Selanjutnya, buku itu dijual ke tersangka Rhevo Panggabean dengan harga Rp 6 juta. Rhevo kemudian menjual kembali buku KIR itu kepada Onne Bangun, seharga Rp 9 juta. Setelah itu, buku KIR kembali berpindah tangan ke tersangka Asradi yang membelinya dengan harga Rp 13 juta per dus. Terakhir, Asradi bekerja sama dengan oknum Dishub, Eryanto dan Frengki untuk mendapatkan pelanggan yang mau memesan buku KIR tanpa diuji.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menuturkan, pemesan KIR tidak perlu membawa kendaraannya untuk diuji. "Jadi kendaraannya tidak usah dibawa, buku KIR keluar. Kendaraan tidak layak, namun KIR-nya ada. Ini sangat berbahaya," katanya.

Menurutnya, sindikat ini merupakan jaringan nasional. "Praktik mereka ini sudah merambah ke semua kota besar seperti Tangerang, Cirebon, Bekasi, Bandung, Cianjur, Medan, Semarang, Padang, Cilegon, Sleman, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Serang, Palembang, Kota Bekasi, Karawang, Bogor, dan lainnya," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon