5 Daerah Batal Pilkada Serentak
Rabu, 9 Desember 2015 | 10:00 WIB
Tangsel, Banten - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan lima daerah di Indonesia tidak mengikuti pilkada serentak. Hal tersebut dikarenakan para pasangan calonnya, tengah mengajukan proses hukum.
"Lima daerah itu adalah Kalimantan Tengah untuk provinsinya, sedangkan empat lagi kota/kabupaten adalah Fak Fak, Manado, Pematang Siantar, dan Simalungun," ujar Tjahjo di sela kunjungan ke TPS 17, Sutera Narada Alam Sutera, Pakulonan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, Rabu (9/12).
Kelima daerah tersebut tidak bisa mengikuti pilkada hari ini lantaran para calon yang tengah mengajukan gugatan dan tengah diproses oleh pengadilan daerah setempat.
Tjahjo mengatakan, hal tersebut bukan kesalahan KPU, melainkan memang sudah sewajarnya proses hukum berlaku.
Namun dalam aturannya sesuai undang-undang pilkada maksimal 21 hari dalam menyelesaikan gugatan hukum tersebut. "Tetapi saya meminta 14 hari sudah bisa selesai putusannya. Sehingga pelaksanaan pilkada serentak tetap dilakukan pada Desember. Lalu sekitar bulan Februari sudah selesai dan siap untuk dilantik," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




