Partisipasi Rendah, Lukman Edy Minta UU Pilkada Direvisi

Kamis, 10 Desember 2015 | 16:38 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak (Beritasatu.com)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, perlunya dilakukan perubahan pada UU 8/2015 tentang Pilkada untuk mengantisipasi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada. Salah satu hal yang akan diubah adalah pengaturan kampanye.

"Tingkat partisipasi masyarakat rendah karena masalah kampanye. Kampanye melalui alat peraga dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur kepada KPU," kata Lukman Edy di komplek parlemen Jakarta, Kamis (10/12).

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, partisipasi calon/jumlah pasangan calon haruslah banyak dan itu juga harus diubah. Ia mencontohkan, syarat untuk menjadi pasangan calon yang berasal dari anggota DPR RI, PNS, TNI yang dalam aturan harus mundur.

"Harus diubah sehingga tidak perlu mundur supaya calon banyak dan masyarakat bergairah. Begitu pula dengan calon tunggal, harus dimasukkan norman-norma yang ada di dalam UU," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk secepatnya mengajukan revisi UU Pilkada. Sebab, kata dia, pemerintah akan ajukan pada bulan Februari.

"Kita minta segera ajukan, paling tidak bulan Januari, sehingga kita bisa merevisi dan tahapan persiapan pilkada 2017 bisa dilaksanakan," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon