Kejari Bekasi Buru Empat Terpinda Kasus Korupsi

Jumat, 11 Desember 2015 | 10:09 WIB
MN
IC
Penulis: Mikael Niman | Editor: CAH
Kepala Kejari Bekasi, Didik Istiyanta, membagikan stiker di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis, 10 Desember 2015.
Kepala Kejari Bekasi, Didik Istiyanta, membagikan stiker di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis, 10 Desember 2015. (SuaraPembaruan/Mikael Niman)

Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada empat orang terpidana korupsi yang masih diburu penyidik. Kasus tindak pidana korupsi mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun belum menjalani masa hukuman penjara. Bahkan, mereka telah buron sejak 5 hingga 10 tahun lamanya.

Menurut keterangan Kepala Kejari Bekasi, Didik Istiyanta, para terpidana tersebut yakni KS yang divonis pada tahun 2007 lalu terkait kasus penyalahgunaan wewenang terhadap tanah bengkok (tanah kas desa/TKD).

Lalu, terpidana SP divonis pada Agustus 2006 terkait kasus ruislag tanah kas desa. Ketiga, terpidana EN divonis pada November 2010 terkait kasus pengadaan alat multi media di gedung DPRD Kota Bekasi.

Keempat, terpidana WM divonis pada 2011 terkait kasus pengalihan proyek pusat kesehatan pembantu.

"Kejaksaan Negeri Bekasi masih mencari keberadaannya, hingga saat ini belum ketemu, padahal sudah meminta bantuan ke monitoring center untuk mencari posisi mereka," kata Didik Istiyanta, Kamis (10/12).

Dia menegaskan, pihaknya masih mengejar dan memburu para terpidana tersebut untuk dieksekusi menjalani hukuman vonis Mahkamah Agung.

Kejaari Bekasi memperingati Hari Antikorupsi Dunia dengan membagikan stiker bertuliskan seruan kepada masyarakat bersama-sama memberantas praktek korupsi.

"Mudah-mudahan kita dengan cepat menemukan terpidana dan berharap dengan bantuan masyarakat mencari keberadaan mereka," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon