Polisi: Tertangkap Tangan, Pengguna PSK Kini Bisa Dipidana

Jumat, 11 Desember 2015 | 14:52 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi (Istimewa)

Jakarta - Direktorat Pidana Umum (Pidum) Bareskrim telah menangkap artis dan model Nikita Mirzani dan seorang lain berinial PR di hotel bintang lima di Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam karena tindak pidana perdagangan orang berupa kasus prostitusi.

Bersama mereka juga ditangkap dua orang muncikari berinisial O dan F yang mendapatkan keuntungan dari bisnis esek-esek bertarif jutaan rupiah itu. Kedua orang muncikari itu telah ditahan sementara kedua artis dikirim ke Dinas Sosial untuk pembinaan.

"Untuk pengguna, atau konsumen, mohon maaf yang meniduri korban itu kena UU TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Pasal 12 ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 130 juta-Rp 600 juta maksimal. Ini jika cuma, dalam UU, harus tertangkap tangan," kata Kasubdit III Dit Tipidum Kombes Umar Fana di Mabes Polri Jumat (11/12).

Sekarang, Umar melanjutkan, pihaknya menyosialisasikan pasal ini supaya jangan ada permintaan atau demand.

"(PSK) muncul karena ada permintaan. Kalau nggak ada, mau jualan apa? Makanya kita sosialisasikan bagi para pengguna ada ancaman hukumannya," sambungnya.

Pihaknya juga menyosialisasikan hal ini ke satuan di wilayah untuk kasus prostitusi jangan lagi dikenai pasal-pasal KUHP, tetapi UU TPPO.

"Pelaku atau penggunanya mengeksploitasi secara seksual atau gampangnya meniduri korban itu kena pasal juga," imbuhnya.

Dalam kasus Nikita tidak ada pengguna jasa yang dipidana. Sebab kasus ini terbongkar oleh polisi yang menyamar dengan mem-booking-nya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon