MEA, Pemerintah Diminta Sertifikasi Insinyur Asing

Jumat, 11 Desember 2015 | 20:05 WIB
HS
JS
Penulis: Hotman Siregar | Editor: JAS
Ilustrasi insinyur dan pertumbuhan.
Ilustrasi insinyur dan pertumbuhan. (Freedigitalphotos/ khunaspix)

Jakarta - Ketua Dewan Insinyur Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan, setelah berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016 mendatang Pemerintah Indonesia diminta segera memberlakukan clearing house untuk melakukan sertifikasi bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Clearing house berfungsi melakukan sertifikasi bagi insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia dan insinyur Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

"Insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi agar dapat bekerja di Indonesia," kata Airlangga Hartarto di sela kegiatan Kongres Persatuan Insinyur Indonesia (PII), di Jakarta, Jumat (11/12).

Ia mengatakan, dengan adanya clearing house, insyinyur Indonesia tidak perlu khawatir bersaing dengan insinyur negara lain.
"Dewan Insinyur itu merupakan clearing house bagi insinyur yang ingin bekerja di luar negeri dan insinyur dari luar negeri ke Indonesia," kata anggota DPR dari Partai Golkar itu.

Menurut Airlangga, clearing house untuk menyikapi akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai Januari 2016 dan telah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Menurut Airlangga, mengelola clearing house sebaiknya adalah Dewan Insinyur yang telah diakui negara dan diamanahkan dalam UU. Clearing house kata dia, dapat mengatur lalu lintas insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia dan sebaliknya insinyur Indonesia yang akan bekerja di negara lain di ASEAN.

"Dengan adanya lembaga yang mengatur sertifikasi ini, maka baik insinyur asing maupun insinyur Indonesia harus mendaftarkan untuk mendapat sertifikasi. Insinyur asing, tidak bisa begitu saja bekerja di Indonesia," katanya.

Persoalan tenaga insinyur asing yang bekerja di Indonesia, Airlangga melihat masih ada persoalan lain yang perlu diperbaiki yakni pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) masih menetapkan insinyur asing sebagai ekspatriat atau tenaga kerja asing.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon