Sikap Kejagung Tunggu Terima Salinan Putusan PK
Rabu, 22 Februari 2012 | 21:08 WIB
"Kita belum bisa berkomentar apa pun termasuk mengenai langkah apa yang kita lakukan sebelum kita menerima salinan putusan, mempelajari dan membaca pertimbangan putusan MA."
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan belum bisa menentukan sikap terkait ditolaknya PK atas PK kasus hak tagih Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra, oleh Mahkamah Agung (MA), hari ini, karena perlu waktu untuk mempelajari putusan MA tersebut.
"Kita belum bisa berkomentar apa pun termasuk mengenai langkah apa yang kita lakukan sebelum kita menerima salinan putusan, mempelajari dan membaca pertimbangan putusan MA," kata Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, hari ini.
Mahkamah Agung hari ini menolak permohonan Peninjauan Kembali atas PK, yang diajukan oleh Djoko S Tjandra, pengemplang dana BLBI.
"Menyatakan menolak permohonan PK Djoko Tjandra dan menyatakan putusan PK tertanggal 12 Juni 2009 tetap berlaku," Ridwan Mansyur Ishak, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, di Gedung MA
Dalam pertimbangan putusannya sendiri Majelis Hakim PK sendiri menyatakan bahwa alasan PK yang diajukan Djoko, antara lain; novum, kekhilafan hakim yang nyata tidak memenuhi syarat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan belum bisa menentukan sikap terkait ditolaknya PK atas PK kasus hak tagih Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra, oleh Mahkamah Agung (MA), hari ini, karena perlu waktu untuk mempelajari putusan MA tersebut.
"Kita belum bisa berkomentar apa pun termasuk mengenai langkah apa yang kita lakukan sebelum kita menerima salinan putusan, mempelajari dan membaca pertimbangan putusan MA," kata Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, hari ini.
Mahkamah Agung hari ini menolak permohonan Peninjauan Kembali atas PK, yang diajukan oleh Djoko S Tjandra, pengemplang dana BLBI.
"Menyatakan menolak permohonan PK Djoko Tjandra dan menyatakan putusan PK tertanggal 12 Juni 2009 tetap berlaku," Ridwan Mansyur Ishak, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, di Gedung MA
Dalam pertimbangan putusannya sendiri Majelis Hakim PK sendiri menyatakan bahwa alasan PK yang diajukan Djoko, antara lain; novum, kekhilafan hakim yang nyata tidak memenuhi syarat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




