Sikap Kejagung Tunggu Terima Salinan Putusan PK

Rabu, 22 Februari 2012 | 21:08 WIB
AS
B
Penulis: Agus Triyono/ Didit Sidarta | Editor: B1
Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung
Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (kejaksaan.go.id)
"Kita belum bisa berkomentar apa pun termasuk mengenai langkah apa yang kita lakukan sebelum kita menerima salinan putusan, mempelajari dan membaca pertimbangan putusan MA."

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan belum bisa menentukan sikap terkait ditolaknya PK atas PK kasus hak tagih Bank Bali yang diajukan  Djoko Tjandra, oleh Mahkamah Agung (MA), hari ini, karena perlu waktu untuk mempelajari putusan MA tersebut.

"Kita belum bisa berkomentar apa pun termasuk mengenai langkah apa yang kita lakukan sebelum kita menerima salinan putusan, mempelajari dan membaca pertimbangan putusan MA," kata Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, hari ini.

Mahkamah Agung hari ini menolak permohonan Peninjauan Kembali atas PK,  yang diajukan oleh Djoko S Tjandra, pengemplang dana BLBI.

"Menyatakan menolak permohonan PK Djoko Tjandra dan menyatakan putusan  PK tertanggal 12 Juni 2009 tetap berlaku," Ridwan Mansyur Ishak, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, di Gedung MA

Dalam pertimbangan putusannya sendiri Majelis Hakim PK sendiri  menyatakan bahwa alasan PK yang diajukan Djoko, antara lain; novum,  kekhilafan hakim yang nyata tidak memenuhi syarat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon