MA Juga Tolak PK Syahril Sabirin

Rabu, 22 Februari 2012 | 22:20 WIB
AS
B
Penulis: Agus Triyono/ Didit Sidarta | Editor: B1
Syahril Sabirin
Syahril Sabirin (Antara)
"Menyatakan Syahril Sabirin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut."

Selain menolak permohonan peninjauan kembali atas PK yang dilakukan oleh  Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, dalam kasus yang sama Mahkamah Agung juga menolak pengajuan PK atas PK yang diajukan oleh Syahril Sabirin, bekas Gubernur BI.

"Menyatakan Syahril Sabirin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda 15 juta  rupiah subsider 3 bulan penjara," kata Ridwan Mansyur Ishak, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, di Gedung MA, hari ini.

Putusan PK ini dijatuhkan kepada Syahril Senin (20/2) kemarin, dengan diwarnai adanya perbedaan pendapat dari dua Majelis PK MA;  Imron Anwari dan Abdul Kadir Mapong.

"Untuk jelasnya bisa dilihat dari salinan putusan yang akan dimuat di website MA," ungkap dia.

Awal Kasus
Syahril menjadi pesakitan dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali karena dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian saat memerintahkan pembayaran klaim senilai Rp 904 miliar oleh Bank Bali  kepada BDNI.

Ketidakhati-hatian tersebut antara lain dilakukan oleh Syahril saat dia memerintahkan pembayaran klaim dengan hanya mendasarkan pada surat BPPN No. PB 380/BPPN/06/1999 yang hanya ditandatangani oleh Wakil BPPN, Farid Prawiranegara yang sebenarnya tidak punya kewenangan untuk  menandatangani surat itu.

Yang berhak adalah Ketua BPPN, Glen Yusuf.

Akibat ketidakhati-hatian Syahril itulah negara dirugikan sampai dengan Rp 904 miliar lebih.

Akibat tindakan Syahril itu pula Bank Bali diperkaya.

Akibat kesalahannya itulah Syahril kemudian divonis oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Tapi, oleh pengadilan di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dan Majelis Hakim tingkat kasasi Syahril dibebaskan dari segala tuduhan.

Tidak terima dengan putusan tersebut pengacara Kejaksaan Agung akhirnya mengajukan permohonan PK dan diterima oleh MA.

Syahril dijatuhi vonis dua tahun penjara.

Atas putusan itulah Syahril karena itu mengajukan upaya PK atas PK Kejaksaan Agung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon